Categories: FEATURES

Pejabat Siap Maju Pilkada Harusnya Tahu Etika dan Dewasa dalam Berpolitik

Mencermati Situasi Politik Jelang Pendaftaran Pilkada di Papua

Eskalasi politik di Papua cenderung terus meningkat mendekati tahapan pendaftaran pasangan bakal calon. Terutama terkait dengan upaya mencari dukungan partai politik  sebagai perahu politik untuk bisa mendaftar ke KPU.

Laporan: Elfira_Jayapura

Situasi politik menjelang Pilkada Serentak tahun 2024 ini, memang banyak menyita perhatian masyarakat. Tidak hanya ulah elite politik di tingkat pusat, yang seolah menskenariokan aturan untuk memuluskan tujuan politik kelompok tertentyu, tapi juga masalah aturan undang-undang yang diatur untuk melanggengkan kekuasaan, yang akhirnya menuai protes dengan aksi demo mahasiswa di Jakarta.

   Untuk di Papua sendiri, ada beberapa hal yang menarik perhatian, terkait dengan para bakal calon yang hendak maju Pilkada serentak, namun belum sepenuhnya “merelakan” melepas jabatan/statusnya sebagai pejabat ASN, TNI/Polri maupun anggota legislative, sesuai dengan aturan batas waktu pengajuan pengunduran diri.

   Serba serbi jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Papua. Ada yang masih berstatus ASN atau menjabat di institusi tertentu, namun wara wiri menyatakan bertarung di Pilkada, temui partai politik hingga dengan terang-terangan menerima B1-KWK.

  Hal ini menjadi perhatian dan sorotan dari Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Uncen, Yakobus Richard Murafer dan juga Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura sekaligus Dosen Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak, Anthon Raharusun.

   Salah satu yang menjadi sorotan, yakni  Mathius D Fakhiri yang masih menjabat sebagai Kapolda Papua, lalu Aryoko Rumaropen sebagai Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Papua. Dimana meski masih menjabat, namun sejumlah spanduk pasangan calon ini sudah marak dipasang di sejumlah tempat, termasuk banyak beredar di media sosial.

Yakobus Richard Murafer

   Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Uncen, Yakobus Richard Murafer, menyebut ketika mereka yang menjabat pada jabatan tertentu, namun kemudian menerima B1-KWK hingga menyatakan siap bertarung di Pilkada, ini menunjukan ketidak profesionalan mereka dalam hal etika politik.

  “Terjadi pemanfaatan jabatan yang kemudian nanti terjadi penyalahgunaan di dalamnya,” ucap akademisi ini, kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (24/8).

  Menilik lebih jauh, dari sisi aturan di Pilkada hal ini memang tidak mengatur secara detail bahwa harus ada surat pengunduran diri sebelum yang bersangkutan menerima B1-KWK. Biasanya mereka ini pada saat pendaftaran barulah menyertakan surat pengunduran diri mereka.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Presiden Prabowo Targetkan Cadangan BBM Indonesia Cukup 3 Bulan

Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ketahanan energi Indonesia hanya bergantung pada cadangan jangka…

4 minutes ago

TNI Pastikan Siaga 1 Pasca Perang Iran vs Israel dan AS Meletus

Menurut Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu, status siaga 1 TNI yang…

1 hour ago

Bupati Gusbager Instruksikan Pencairan THR dan TPP Pekan Ini

Terkait dengan THR, Pemerintah Kabupaten Keerom telah menyiapkan dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp18…

2 hours ago

Bupati Piter Gusbager Launching Safari Ramadhan dan Alokasikan 2 Miliar

Sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah, Bupati mengumumkan total anggaran sebesar Rp 2 miliar yang dialokasikan…

3 hours ago

Menjejak di Debi, Tahun 1900 an Ondoafi Ikut Menerima Injil

Pulau kecil ini menjadi saksi awal masuknya Injil di wilayah Tabi—yang meliputi Jayapura, Sarmi, dan…

4 hours ago

Ada Ledakan Saat 22 Rumah Prajurit Terbakar

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden ini menyebabkan kerugian material yang diperkirakan cukup besar karena…

5 hours ago