Categories: FEATURES

Pengamat Ingatkan Pelaksanaan Diversi Harus Adil

  Upaya penegakan hukum lewat jalan restorative justice (RJ) mendapat dukungan dari pengamat hukum. Namun, mereka mengingatkan agar pelaksanaan diversi ini dilakukan dengan adil.

   Untuk diketahui, RJ tidak hanya bisa dilakukan oleh kejaksaan. Melainkan, kepolisian juga bisa melakukan hal serupa. Pengamat hukum Nurbaedah mengatakan, ada perkara-perkara yang penyelesaiannya memang bisa dilakukan lewat restorative justice.

   Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Ada batasan-batasan atau syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kata Nurbaedah.

   Contoh kejahatan  yang bisa diselesaikan lewat keadilan restorative menurut Nurbaedah adalah tindak pidana yang ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun. Kemudian, pelakunya masih anak-anak.

    Selanjutnya, nilai kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta. Dan, yang terpenting menurut Nurbaedah adalah kedua belah pihak sama-sama mau atau bersedia untuk menyelesaikan kasus dengan cara berdamai.

   “Tentu kejaksaan dalam pelaksanaan RJ harus benar-benar didasarkan keadilan restoratif dan tidak boleh ada diskriminasi,” tandasnya.

   Selanjutnya, Nurbaeda juga menegaskan agar kejaksaan tidak tebang pilih dalam penyelesaian perkara melalui RJ. Menurutnya, setiap perkara yang memang memenuhi syarat untuk dilakukan restorasi harus diselesaikan di luar pengadilan.

  “Dalam penerapannya harus obyektif. Berlaku untuk semua orang, tanpa melihat latar belakang ekonomi maupun politik. Dan tidak boleh membedakan jauh tidak, kenal atau tidak, orang miskin orang kaya. Semua orang memiliki hak sama di hadapan hukum,” paparnya. (*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Polisi Tangkap Satu Pelaku Kasus Panah Wayer di Mimika

​Insiden berdarah di Bundaran Petrosea itu menimpa dua orang pelajar. Kedua korban mengalami luka tembak…

1 day ago

Fakta Baru Syarat Pendidikan Gibran

Merespon terkait dengan putusan MK tersebut ​Pengamat Kebijakan Publik sekaligus akademisi, Dr. Methodius Kossay, S.H.,…

1 day ago

Kecelakaan Kerja di Hiripau, Seorang Pria Tewas Mengenaskan

Seorang pekerja (ABK) tewas dengan kondisi mengenaskan saat menurunkan kapal yang selesai diperbaiki ke sungai.…

1 day ago

Polda Papua Perkuat Pengamanan Objek Vital

  Ps. Kanit 1 Subdit Audit Direktorat Pengamanan Objek Vital AKP Muhammad Ridwan, mengataakn bahwa…

1 day ago

Perbanyak Kegiatan yang Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat

Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Papua Selatan Apolo Safanpo mengimbau seluruh kader Partai Golkar…

1 day ago

Narkotika Dominasi Barang Bukti 50 Perkara yang Dimusnahkan Kejari

  Dari 29 perkara narkotika tersebut, lima perkara merupakan kasus narkotika jenis sabu dengan total…

1 day ago