

Upaya restorative justice jaksa harus memastikan kasus yang akan direstorasi dinilai benar-benar layak. Untuk kasus narkoba, misalnya. Jaksa harus yakin jika tersangka yang akan direstorasi benar-benar tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Tampak pemusnahan barang bukti narkoba oleh pihak kejaksaan. (Foto/Kaltim Post)
Menyorot Praktik Restorative Justice Penyelesaian Perkara di Luar Pegadilan
Jaksa memiliki tugas melakukan penuntutan perkara dalam penegakan hukum. Namun, tak jarang mereka menyelesaikan perkara dengan jalan perdamaian lewat restorative justice. Ketelitian dalam mengulik kasus jadi kuncinya.
Laporan: Emilia Susanti_Kediri
Restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif mengemuka sejak 2020 lalu. Penyelesaian perkara yang sebelumnya selalu lewat meja hijau atau pengadilan, sejak saat itu berpeluang diselesaikan lewat jalan perdamaian. Yakni, setelah jaksa mengajukan RJ untuk kasus yang sudah dilimpahkan oleh polisi ke korps adhyaksa tersebut.
Namun, untuk menempuh jalan damai ini bukan perkara yang mudah. Beberapa kali upaya RJ gagal karena beberapa faktor. Salah satunya, setelah ditelisik ternyata kasus yang diusulkan untuk direstorasi atau diselesaikan lewat jalan diversi itu dinyatakan tidak layak.
“Tidak jarang saat menerima berkas (dari polisi, Red) jaksa memiliki keyakinan bisa di-restorative justice. Setelah turun ke lapangan dan menelisik lebih dalam, akhirnya jaksa mundur,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Andi Mirnawaty.
Upaya RJ tak selalu berhasil karena jaksa harus memastikan kasus yang akan direstorasi dinilai benar-benar layak. Untuk kasus narkoba, misalnya. Jaksa harus yakin jika tersangka yang akan direstorasi benar-benar tidak terlibat dalam peredaran narkotika. “Artinya tersangka ini harus benar-benar merupakan korban atau penyalahguna narkoba saja,” lanjut perempuan asli Makassar, Sulawesi Selatan itu.
Jika tersangka yang diajukan restorative justice diyakini hanya korban penyalahgunaan narkoba, jaksa juga harus menelisik lebih dalam. Di antaranya, mengumpulkan informasi dengan langsung mendatangi domisili tersangka.
“Mengumpulkan informasi dengan cara profiling tersangka. Bisa mendatangi RT, RW, tetangga, dan orang-orang terdekat di lingkungannya agar mendapat informasi valid,” terang Andi.
Tim akan mengumpulkan semua informasi dan mendokumentasikannya. Termasuk mengecek kondisi rumah dan respons dari para tetangganya.
Pengawasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pertamina dan Dinas Energi dan…
Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…
Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…
Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…
Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…
Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…