Categories: FEATURES

Pengamat Ingatkan Pelaksanaan Diversi Harus Adil

  “Kami tanya tetangga, bagaimana orang ini (tersangka, red). Kalau sudah semangat saling memaafkan (antar-orang yang berpekara, Red), tiba-tiba tetangga kiri-kanannya mengatakan wah itu nakal sekali, berarti selesai. Pak kasi pidum langsung bilang, bu batal bu,” cerita Andi tentang salah satu kasus RJ yang dibatalkan.

   Selain harus teliti dan cermat, jaksa juga tidak memiliki banyak waktu dalam proses RJ. Mereka hanya punya waktu selama 15 hari sejak perkara dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan. Ini tak lepas karena jaksa hanya punya waktu penahanan maksimal 20 hari.

   Jika dalam jangka waktu tersebut proses RJ tidak selesai, otomatis jaksa harus melimpahkan ke pengadilan. Artinya, RJ batal dan dilanjutkan ke persidangan.

   Dengan rumitnya proses RJ, diakui Andi setidaknya ada lima perkara yang batal berlanjut. Jenis perkaranya beragam. Mulai kasus narkotika, penganiayaan, hingga pencurian.

“Pernah kasus pencurian dilakukan RJ. Pertimbangannya pelaku orang tua dan belum pernah mencuri. Ternyata pencurian dilakukan di area masjid. Lha kok masih berani. Jadi itu nggak lulus,” kenang Andi didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Muhamad Safir.

   Melihat peliknya proses RJ itu, sejak Januari–Juni 2024, Kejari Kota Kediri baru merestorasi dua perkara. Keduanya merupakan kasus narkotika. Adapun Juli ini, mereka tengah memproses dua perkara lagi.

  Yakni, satu kasus penganiayaan dan satu kasus narkotika. “Untuk kasus penganiayaan tinggal menunggu persetujuan kejati (Kejaksaan Tinggi Jatim, Red) dan kejagung (Kejaksaan Agung, Red),” urai Andi sembari menyebut untuk kasus narkoba tengah ditelaah.

   Apakah ada kasus lain yang direncanakan akan direstorasi? Andi menyebut, hal tersebut masih dalam pengkajian seksi pidana umum (pidum). Mereka yang menilai usulan kasus layak untuk direstorasi atau tidak.

   Andi menegaskan, pada dasarnya penuntutan oleh jaksa dilakukan bukan untuk pembalasan. Melainkan untuk efek jera. “Tetapi hal yang lebih bagus lagi adalah apabila diproses kembali ke keadaan semula. Bagaimana masyarakat bisa tenang dan bagaimana hukum itu mengayomi masyarakat. Walaupun prosesnya berliku, kami tidak akan pernah kendor untuk melaksanakan RJ,” tandasnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Papua Tidak Butuh Senjata, Tapi Dialog Kemanusiaan

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Senator DPD RI Paul Finsen Mayor, Senator DPD…

15 hours ago

Program Pendidikan Gratis Dinilai Strategis Bangun SDM Papua Tengah

Menurutnya, komitmen Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama menunjukkan keseriusan dalam…

16 hours ago

Polisi Kirim Berkas Perkara Kasus Tindak Pidana Narkotika ke Kejari

Proses pengiriman berkas perkara milik tersangka RI selaku pengedar narkotika jenis sabu di Mimika yang…

17 hours ago

Polisi Benarkan Kronologi Pria Gantung Diri di Jalan Pattimura Ujung Timika

Korban diketahui berinisial NR, berusia sekitar 40 tahun, yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di…

18 hours ago

Pelaku Pembunuhan Dua Orang BermotIf Cemburu Diringkus Polisi

Amri menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional sesuai…

19 hours ago

Pasien TB Paru Terus Meningkat di Jayawijaya

Plt Direktur RSUD Wamena dr. Charles Manalagi, Sp.Og menyatakan banyaknya pasien yag ditangani odi RSUD…

20 hours ago