Categories: FEATURES

Pengamat Ingatkan Pelaksanaan Diversi Harus Adil

  “Kami tanya tetangga, bagaimana orang ini (tersangka, red). Kalau sudah semangat saling memaafkan (antar-orang yang berpekara, Red), tiba-tiba tetangga kiri-kanannya mengatakan wah itu nakal sekali, berarti selesai. Pak kasi pidum langsung bilang, bu batal bu,” cerita Andi tentang salah satu kasus RJ yang dibatalkan.

   Selain harus teliti dan cermat, jaksa juga tidak memiliki banyak waktu dalam proses RJ. Mereka hanya punya waktu selama 15 hari sejak perkara dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan. Ini tak lepas karena jaksa hanya punya waktu penahanan maksimal 20 hari.

   Jika dalam jangka waktu tersebut proses RJ tidak selesai, otomatis jaksa harus melimpahkan ke pengadilan. Artinya, RJ batal dan dilanjutkan ke persidangan.

   Dengan rumitnya proses RJ, diakui Andi setidaknya ada lima perkara yang batal berlanjut. Jenis perkaranya beragam. Mulai kasus narkotika, penganiayaan, hingga pencurian.

“Pernah kasus pencurian dilakukan RJ. Pertimbangannya pelaku orang tua dan belum pernah mencuri. Ternyata pencurian dilakukan di area masjid. Lha kok masih berani. Jadi itu nggak lulus,” kenang Andi didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Muhamad Safir.

   Melihat peliknya proses RJ itu, sejak Januari–Juni 2024, Kejari Kota Kediri baru merestorasi dua perkara. Keduanya merupakan kasus narkotika. Adapun Juli ini, mereka tengah memproses dua perkara lagi.

  Yakni, satu kasus penganiayaan dan satu kasus narkotika. “Untuk kasus penganiayaan tinggal menunggu persetujuan kejati (Kejaksaan Tinggi Jatim, Red) dan kejagung (Kejaksaan Agung, Red),” urai Andi sembari menyebut untuk kasus narkoba tengah ditelaah.

   Apakah ada kasus lain yang direncanakan akan direstorasi? Andi menyebut, hal tersebut masih dalam pengkajian seksi pidana umum (pidum). Mereka yang menilai usulan kasus layak untuk direstorasi atau tidak.

   Andi menegaskan, pada dasarnya penuntutan oleh jaksa dilakukan bukan untuk pembalasan. Melainkan untuk efek jera. “Tetapi hal yang lebih bagus lagi adalah apabila diproses kembali ke keadaan semula. Bagaimana masyarakat bisa tenang dan bagaimana hukum itu mengayomi masyarakat. Walaupun prosesnya berliku, kami tidak akan pernah kendor untuk melaksanakan RJ,” tandasnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Panic Buying BBM di Kalbar Meledak! Tito Keluarkan Perintah Tegas

Kebijakan pembatasan yang dikeluarkan pemerintah daerah awalnya dimaksudkan untuk mengurai antrean, namun justru menimbulkan efek…

1 day ago

Biduran dan Campak Apakah Sama? Banyak Orang Tak Paham, Ini Fakta Sebenarnya

Biduran atau urtikaria adalah reaksi pada kulit yang menyebabkan bentol merah disertai rasa gatal. Bentol…

1 day ago

Berawal dari Djarum, Kuasai BCA hingga E-Commerce dan Club Sepakbola Serie A

Michael Bambang Hartono mengembuskan napas terakhirnya pada pukul 13.15 waktu Singapura. “Keluarga Besar PT Djarum…

1 day ago

Ketupat Jadi Media Latih Ketangkasan Bayi Orangutan di Berau

Paulinus Kristanto, pendiri and direktur CAN, menyebut hal itu bagian dari enrichment atau cara sederhana…

1 day ago

Pergantian Kepala Bais Dikritik Tim Advokasi

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menegaskan pentingnya transparansi dalam kasus ini.…

1 day ago

Iran Ijinkan Enam Negara Lewati Selat Hormuz

Seperti dilansir dari Antara, Araghchi juga menegaskan bahwa Teheran tidak memiliki alasan untuk memberikan akses…

1 day ago