Categories: FEATURES

Pengamat Ingatkan Pelaksanaan Diversi Harus Adil

  “Kami tanya tetangga, bagaimana orang ini (tersangka, red). Kalau sudah semangat saling memaafkan (antar-orang yang berpekara, Red), tiba-tiba tetangga kiri-kanannya mengatakan wah itu nakal sekali, berarti selesai. Pak kasi pidum langsung bilang, bu batal bu,” cerita Andi tentang salah satu kasus RJ yang dibatalkan.

   Selain harus teliti dan cermat, jaksa juga tidak memiliki banyak waktu dalam proses RJ. Mereka hanya punya waktu selama 15 hari sejak perkara dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan. Ini tak lepas karena jaksa hanya punya waktu penahanan maksimal 20 hari.

   Jika dalam jangka waktu tersebut proses RJ tidak selesai, otomatis jaksa harus melimpahkan ke pengadilan. Artinya, RJ batal dan dilanjutkan ke persidangan.

   Dengan rumitnya proses RJ, diakui Andi setidaknya ada lima perkara yang batal berlanjut. Jenis perkaranya beragam. Mulai kasus narkotika, penganiayaan, hingga pencurian.

“Pernah kasus pencurian dilakukan RJ. Pertimbangannya pelaku orang tua dan belum pernah mencuri. Ternyata pencurian dilakukan di area masjid. Lha kok masih berani. Jadi itu nggak lulus,” kenang Andi didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Muhamad Safir.

   Melihat peliknya proses RJ itu, sejak Januari–Juni 2024, Kejari Kota Kediri baru merestorasi dua perkara. Keduanya merupakan kasus narkotika. Adapun Juli ini, mereka tengah memproses dua perkara lagi.

  Yakni, satu kasus penganiayaan dan satu kasus narkotika. “Untuk kasus penganiayaan tinggal menunggu persetujuan kejati (Kejaksaan Tinggi Jatim, Red) dan kejagung (Kejaksaan Agung, Red),” urai Andi sembari menyebut untuk kasus narkoba tengah ditelaah.

   Apakah ada kasus lain yang direncanakan akan direstorasi? Andi menyebut, hal tersebut masih dalam pengkajian seksi pidana umum (pidum). Mereka yang menilai usulan kasus layak untuk direstorasi atau tidak.

   Andi menegaskan, pada dasarnya penuntutan oleh jaksa dilakukan bukan untuk pembalasan. Melainkan untuk efek jera. “Tetapi hal yang lebih bagus lagi adalah apabila diproses kembali ke keadaan semula. Bagaimana masyarakat bisa tenang dan bagaimana hukum itu mengayomi masyarakat. Walaupun prosesnya berliku, kami tidak akan pernah kendor untuk melaksanakan RJ,” tandasnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pemkab Tolikara Tinjau Program Penanaman Kakao di Distrik Wari dan Douw

​Program penanaman kakao dan kopi ini merupakan implementasi visi-misi strategis Bupati Tolikara. Program lintas sektor…

10 hours ago

Papua Pegunungan Terima Tambahan Dana Otsus Rp 464 Miliar, Gubernur Minta OPD Percepat Realisasi

Gubernur Papua Pegunungan Dr(HC), John Tabo, SE, M,B.A meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera mempercepat…

11 hours ago

Satlantas Polres Jayawijaya Laksanakan Hunting Kendaraan Berknalpot Brong

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Lantas, Iptu Sipora Persila Samon, S.Sos. ,menyatakan, Kegiatan menyasar pengendara yang…

12 hours ago

Pengguna Jalan di Mimika Tewas Usai Ditabrak Truk

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.10…

13 hours ago

Wagub Paskalis Imadawa: Keluarga Fondasi Utama Membangun Generasi Emas Indonesia

Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa menegaskan, keluarga merupakan lembaga pendidikan pertama dan utama dalam…

14 hours ago

Kapolres Jayapura Bantah Penyerangan Dilakukan Oleh OPM

Setelah kabar ini tersebar Dion langsung bertolak menuju Taja dan mengecek langsung kondisi disana. Ia…

16 hours ago