“Di undang-undang lama, nilai perhitungannya kecil, tetapi di undang-undang yang baru, di Perda kita ini, nilainya cukup tinggi. Sehingga mereka mengusulkan kepada pemerintah untuk kalau boleh meninjau kembali perhitungan pajak reklame,”katanya.
Dia menjelaskan tarif pajak reklame itu telah ditetapkan pemerintah pusat melalui undang-undang. Namun regulasi untuk penjabarannya ditetapkan melalui peraturan daerah dan peraturan Walikota. Oleh karena itu karena sudah dibuatkan dalam bentuk Perda maka sangat sulit bagi Pemkot Jayapura untuk merubah aturan itu dalam waktu dekat.
“Tetapi untuk peraturan wali kota kita akan kaji untuk memberikan kemudahan dan keringanan wajib pajak dan Retribusi Daerah di kota Jayapura. Karena bagaimanapun Kota Jayapura tidak memiliki sumber daya alam hanya mengandalkan sektor jasa,”tambahnya.(*/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bersamaan dengan penyerahan diri itu, tujuh pucuk senjata api yang selama ini mereka gunakan turut…
Diduga kuat, si rangkong keluar dari habitatnya karena rumahnya terbakar. Karhutla yang melanda sejumlah wilayah…
Kepala Subbagian Tata Usaha TNGR Astekita Ardiaristo mengatakan pendaki yang sebelumnya menggunakan jalur Senaru atau…
Instruksi lainnya menyangkut perlakuan rumah sakit terhadap pasien. Prabowo meminta tidak ada perbedaan pelayanan antara…
Dari seorang anak yang tumbuh dalam keluarga dengan ayah gangguan jiwa dan ibu yang berjuang…
Teka-teki kepemimpinan di Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya menemui titik terang. Pihak rektorat resmi…