Categories: FEATURES

Transparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye Pilkada jadi Bahasan Menarik

  Adapun beda pandangan, serta kekisruhan yang terjadi, itu hal biasa dalam kontestasi 5 tahun sekali ini. Perbedaan ini penting, guna menghasilkan pemimpin yang berkompeten serta pemimpin yang berkualitas demi terwujudnya Papua yang maju adil dan sejahtera.

  “Artinya riak-riak kecil selama proses ini berlangsung hal lumrah, karena dengan perbedaan itu bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” ujarnya.

   Dalam debat ini, masing-masing tim diberi ruang untuk berargumen sesuai dengan sub tema yang diangkat.

Dari  pantauan Cenderawasih pos, Tim dari Mahasiswa FH Uncen berhadapan dengan Tim dari FISIP.  Keduanya membahas sub tema yaitu “Transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan kampanye Pilkada 2024 di Tanah Papua adalah prasyarat utama untuk menciptakan demokrasi yang berkeadilan.”

   Menurut Tim Fakultas Hukum Uncen (Tim Kontra) pemilu yang adil, bukan saja bergantung pada transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan kampanye  Pilkada 2024 di Tanah Papua. Itu  bukan prasyarat utama untuk menciptakan demokrasi yang berkeadilan. Tapi ada faktor lain yang dapat mendukung proses pemilukada sehingga berlangsung sesuai asas yang ditentukan.

   “Pemilu itu bisa berjalan bagus, jika berbagai faktor berjalan maksimal, salah satunya pendidikan pemilih, meskipun penyelenggara transparan dalam mengelola anggaran, tapi kalau pemilihnya bisa terpengaruh politik kotor, maka pemilu yang berkeadilan itu tidak akan terwujud,” ujar Kayla Fasya salah satu anggota Tim Kontra.

   Diapun menjelaskan pemilihan umum yang transparan dan akuntabel dapat menentukan keberhasilan untuk menyelenggarakan unsur-unsur dari sistem hukum terdiri dari struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture).

   Pola ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan penelitian konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum.

  Kemudian dari segi substansi hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 perlu menjelaskan secara lebih rinci mengenai tindak pidana pemilu dan kualifikasi tindakan yang dilakukan adalah pelanggaran atau kejahatan.

   Serta dari segi budaya hukum baik penyelenggara pemilihan umum, peserta pemilihan umum dan masyarakat sebagai pemilih belum sepenuhnya menyadari hakikat atau tujuan pemilihan umum.

   “Artinya pemilu itu berjalan maksimal, jika berbagai pihak terlibat aktif, seperti pemerintah, penyelenggara maupun masyarakat, jika tiga aspek ini berjalan baik maka Pemilu yang adil itu akan terwujud,” jelasnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Krisis Stok Darah Mimika, PMI Desak Pemda Bangun UDD Mandiri

​Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kebutuhan darah ideal sebuah wilayah adalah 1% hingga 2%…

1 day ago

Sat Reskrim Polres Jayawijaya Ringkus Pelaku Penggelapan Uang di Morowali

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan penangkapan ini terhadap pelaku…

1 day ago

Gubernur Papua Tengah Apresiasi Program Puncak Cerdas

Komitmen Pemerintah Kabupaten Puncak dalam membangun sumber daya manusia melalui sektor pendidikan mendapat apresiasi dari…

1 day ago

TNI-Polri Sita Belasan Sajam dan Senapan Angin di Puncak Jaya

Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudha Wicaksono saat dihubungi dari Nabire, Senin, mengatakan patroli gabungan tersebut…

1 day ago

2 Dari 3 BB yang Didapatkan Dari Tangan TH Tak terdaftar di Samsat Jayawijaya

Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumamb, SH, MH menegaskan jika usai dilakukan penangkapan…

1 day ago

Ekowisata Mangrove Pigapu, Babak Baru Kemandirian Adat Kamoro di Mimika

Sebuah langkah baru pariwisata berbasis komunitas lahir di Tanah Papua. Lewat Paket Eduwisata dan Sejarah…

1 day ago