Categories: FEATURES

Transparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye Pilkada jadi Bahasan Menarik

  Adapun beda pandangan, serta kekisruhan yang terjadi, itu hal biasa dalam kontestasi 5 tahun sekali ini. Perbedaan ini penting, guna menghasilkan pemimpin yang berkompeten serta pemimpin yang berkualitas demi terwujudnya Papua yang maju adil dan sejahtera.

  “Artinya riak-riak kecil selama proses ini berlangsung hal lumrah, karena dengan perbedaan itu bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” ujarnya.

   Dalam debat ini, masing-masing tim diberi ruang untuk berargumen sesuai dengan sub tema yang diangkat.

Dari  pantauan Cenderawasih pos, Tim dari Mahasiswa FH Uncen berhadapan dengan Tim dari FISIP.  Keduanya membahas sub tema yaitu “Transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan kampanye Pilkada 2024 di Tanah Papua adalah prasyarat utama untuk menciptakan demokrasi yang berkeadilan.”

   Menurut Tim Fakultas Hukum Uncen (Tim Kontra) pemilu yang adil, bukan saja bergantung pada transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan kampanye  Pilkada 2024 di Tanah Papua. Itu  bukan prasyarat utama untuk menciptakan demokrasi yang berkeadilan. Tapi ada faktor lain yang dapat mendukung proses pemilukada sehingga berlangsung sesuai asas yang ditentukan.

   “Pemilu itu bisa berjalan bagus, jika berbagai faktor berjalan maksimal, salah satunya pendidikan pemilih, meskipun penyelenggara transparan dalam mengelola anggaran, tapi kalau pemilihnya bisa terpengaruh politik kotor, maka pemilu yang berkeadilan itu tidak akan terwujud,” ujar Kayla Fasya salah satu anggota Tim Kontra.

   Diapun menjelaskan pemilihan umum yang transparan dan akuntabel dapat menentukan keberhasilan untuk menyelenggarakan unsur-unsur dari sistem hukum terdiri dari struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture).

   Pola ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan penelitian konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum.

  Kemudian dari segi substansi hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 perlu menjelaskan secara lebih rinci mengenai tindak pidana pemilu dan kualifikasi tindakan yang dilakukan adalah pelanggaran atau kejahatan.

   Serta dari segi budaya hukum baik penyelenggara pemilihan umum, peserta pemilihan umum dan masyarakat sebagai pemilih belum sepenuhnya menyadari hakikat atau tujuan pemilihan umum.

   “Artinya pemilu itu berjalan maksimal, jika berbagai pihak terlibat aktif, seperti pemerintah, penyelenggara maupun masyarakat, jika tiga aspek ini berjalan baik maka Pemilu yang adil itu akan terwujud,” jelasnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Periksa Secara Manual Tanpa Alat Khusus, Lapor Aparat Jika Ada Kecurigaan

Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…

1 day ago

Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Merauke Terancam Dirumahkan

Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…

1 day ago

Curah Hujan Tinggi dan Pasang Laut Picu Banjir

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…

1 day ago

Sekolah Dukung Larangan Anak Miliki Akun Media Sosial

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…

1 day ago

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan Ke Kejari

Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…

1 day ago

Kasus Ini Bukan Sekadar Kehilangan Anggota Keluarga, Tapi Simbol Ketidakadilan

Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…

1 day ago