Categories: FEATURES

Jadi Acuan Keberlanjutan Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Dari Konsultasi Publik Penyusunan RPJPD  Provinsi Papua

Sebagai langkah sinkronisasi data untuk rencana percepatan pembangunan di Papua, Pemerintah Provinsi Papua, melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar konsultasi publik penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJD) Provinsi Papua, tahun 2025-2045, Selasa (30/1).

Laporan: Elfira-Jayapura

Kepala Bappeda Provinsi Papua, Yohanes Walilo, menyebut evaluasi RPJPD menjadi momentum strategis dan komitmen Pemerintah Provinsi Papua, menunjukkan bukti transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi perencanaan pembangunan jangka panjang.

  “Yang mana hasil dari evaluasi ini dapat memberikan analisis yang komprehensif dan holistik terhadap capaian pelaksanaan RPJPD Provinsi Papua tahun 2005-2025,” ucap Yohanes kepada wartawan.

  Menurutnya, konsultasi publik ini merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan RPJPD. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat berdiskusi, menangkap dan memetakan topik permasalahan.

  Terutama tentang isu strategis dan intervensi kebijakan apa yang akan dilakukan dalam waktu 20 tahun ke depan dengan memperhatikan hasil evaluasi RPJPD tahun 2005-2025 dan indikator makro pembangunan serta memastikan keselarasan terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

  Sebagai contoh, penyelarasan 5 visi RPJPN dan 8 misi RPJPN untuk Indonesia emas tahun 2045. Dimana 5 area transformasi arah pembangunan meliputi transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan serta ketahanan sosial budaya dan ekologi.

  Kemudian, dalam mencapai sasaran Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif dalam RIPPP. “Dengan RPJPD yang terukur dapat menjadi landasan kokoh dalam penyusunan RPJMD teknokratik yang tetap memperhatikan aspek keberpihakan dan penghormatan kepada nilai-nilai adat, budaya dan agama masyarakat khususnya Orang Asli Papua (OAP),” ujarnya.

  “Pemerintah Provinsi Papua terus berkomitmen dan terbuka menerima semua masukan yang membangun untuk keberhasilan dan kemajuan bersama,” sambungnya.

   Walilo mengatakan jika penyusunan dokumen RPJPD adalah amanat Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. “Namun dalam penyusunannya kita perlu tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” kata Walilo.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: pemprovPAPUA

Recent Posts

Seorang Sopir Maxim Dibekuk Terciduk Jual Puluhan Amunisi

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…

1 day ago

Kasus Pembakaran Anak di Sentani Harus Tuntas

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dan pola pengasuhan dalam keluarga…

1 day ago

Tujuh Jadi Tersangka Pembunuhan Pilot AMA

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya…

1 day ago

Lapangan Terbang Rawan Mulai Didata

Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca-insiden pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA)…

1 day ago

Masyarakat Berhak Tahu Kemana Dana Cadangan Papua Mengalir

Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Yakobus…

1 day ago

Cafe dan Resto di Holtekamp Jadi Sumber Pajak Menjanjikan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengatakan penyumbang terbesar penerimaan pajak…

1 day ago