Menurut Rustam, pemerintah semestinya sudah mengambil tindakan tegas melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengenai adanya pasar-pasar di beberapa tempat yang disebutkan di atas.
Sebab, pasar resmi yang diakui pemerintah dan sebagai penarik retribusi terbesar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pasar Sentral Timika.
Sedangkan, Pasar Gorong-Gorong dan eks Pasar Swadaya seharusnya sudah tidak lagi beroperasi dan dianggap ilegal karena tidak menghasilkan apa pun untuk daerah. (mww/fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Keerom menerima alokasi dana dengan rincian Tambahan DAU Rp 67.250.912.000, penyaluran…
Kegiatan ini menjadi informasi dan bukti nyata, apa yang selama ini telah dikerjakan pemerintah daerah,…
Suara dentuman meriam simulasi dan letupan gas air mata memecah keheningan Mimika, Papua Tengah. Di…
Direktur LBH Papua, Festus, mengatakan kasus tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknis…
Lima pasien anak yang sebelumnya menjalani perawatan setelah diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi menu Makan…
Bayang-bayang tapal batas yang membentang di tanah Papua tak mampu memagari jejak Ben Alois Natkime.…