Menurut Rustam, pemerintah semestinya sudah mengambil tindakan tegas melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengenai adanya pasar-pasar di beberapa tempat yang disebutkan di atas.
Sebab, pasar resmi yang diakui pemerintah dan sebagai penarik retribusi terbesar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pasar Sentral Timika.
Sedangkan, Pasar Gorong-Gorong dan eks Pasar Swadaya seharusnya sudah tidak lagi beroperasi dan dianggap ilegal karena tidak menghasilkan apa pun untuk daerah. (mww/fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bila banjir di tempat lain, bisa langsung surut seiring dengan berhentinya curah hujan dari langit,…
Gubernur Apolo datang bersama Kepala Balai Binamarga Merauke, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Jalan dan Jembatan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga dan melestarikan dusun…
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Pengawasan guna mengawal rantai pasok…
Ia menambahkan kemistri tim baru terlihat pada paruh kedua kompetisi. Wilson juga menyoroti kebijakan transfer…
Rakor tersebut mengusung tema “Penguatan Penyediaan Data Orang Asli Papua Guna Mendukung Implementasi Undang-Undang (UU)…