Categories: EKONOMI BISNIS

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemkab Mambra Implementasikan Inpres No. 2 Th 2021

JAYAPURA-Untuk mendorong implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan,  khususnya di wilayah Kabupaten Memberamo Raya (Mambra) . Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana telah menginisiasi pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Memberamo Raya dalam rangka mendorong implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program BPJSpl Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Memberamo Raya.

Pertemuan dikemas dalam bentuk diskusi santai yang dihadiri oleh Rully Maniagasi selaku Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya, Kasipidsus Kejari Jayapura selaku Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe  dan Kasidatun Kejari Jayapura, Lenni L. Silaban, Jumat (15/7).

I Ketut Arja Leksana selaku Kepala Cabang BPJS Ketanagkerjaan Jayapura mengatakan, sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diamanahkan melalui Undang-undang,  berkewajiban untuk memberikan informasi dan sosialisasi.

“Kepada seluruh stakeholder termasuk kepada Pemerintah Daerah agar memastikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat pekerja termasuk di Kabupaten Mamberamo Raya,’’ ucap Arja Leksana, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan Cendrawasih Pos, Minggu (17/7)kemarin.

“Kami terus mengupayakan agar program jaminan sosial tenaga kerja dengan iuran yang relatif sangat terjangkau tersebut, pekerja mendapatkan manfaat perlindungan dari resiko pekerjaan.Seperti  Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian JKM) hanya Rp16.800, pekerja sudah dapat manfaat perlindungan. Apabila terjadi resiko kecelakaan pada saat bekerja dapat manfaat perlindungan biaya pengobatan medis tanpa batas biaya sampai dinyatakan sembuh,’’ ujarnya

Arja menjelaskan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu pekerja dapat manfaat santunan sementara tidak mampu bekerja selama pekerja itu masih dirawat. Santunan meninggal 48 kali upah apabila pekerja Kecelakaan Kerja meninggal dunia dan santunan cacat apabila kecelakaannya sampai ada cacat.

“Melalui program ini pemerintah juga hadir dalam memberikan manfaat beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia kecelakaan kerja itu dua orang anak akan dibiayai pendidikannya sampai dengan sarjana. Total manfaat beasiswa ini sampai Rp174 juta untuk dua orang anak,”imbuhnya.

Sementara, program jaminan kematian pekerja yang terdaftar sebagai peserta, jika meninggal dunia diluar dari kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan sebesar Rp 42 juta.

  “Melihat besarnya manfaat program ini, kami tentunya mengharapkan dukungan Pemkab Mamberamo Raya agar manfaat perlindungan Jaminan sosial untuk pekerja dapat dirasakan oleh masyarakat setempat,’’ imbuhnya.(dil/ary)

newsportal

Recent Posts

Kondisi Fiskal Papua Makin Berat Pasca Pembentukan DOB

Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…

2 hours ago

Akhirnya Tiga Warga Australia Dimejahijaukan

Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari  pesawat Piper PA 23-250…

3 hours ago

Sebagian Pelaku dari Luar, Mabes Polri Turun Tangan

Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…

4 hours ago

Tak Hanya Sedih Motor dan Mobil Terbakar, Tapi Juga Beri Dampak Traumatis

Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…

5 hours ago

Pulau Kimaam Tak Boleh Dikorek Untuk PSN

Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…

6 hours ago

Dari Retorika Kebijakan Menuju Aksi Teknis

Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…

7 hours ago