Categories: EKONOMI BISNIS

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemkab Mambra Implementasikan Inpres No. 2 Th 2021

JAYAPURA-Untuk mendorong implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan,  khususnya di wilayah Kabupaten Memberamo Raya (Mambra) . Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana telah menginisiasi pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Memberamo Raya dalam rangka mendorong implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program BPJSpl Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Memberamo Raya.

Pertemuan dikemas dalam bentuk diskusi santai yang dihadiri oleh Rully Maniagasi selaku Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya, Kasipidsus Kejari Jayapura selaku Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe  dan Kasidatun Kejari Jayapura, Lenni L. Silaban, Jumat (15/7).

I Ketut Arja Leksana selaku Kepala Cabang BPJS Ketanagkerjaan Jayapura mengatakan, sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diamanahkan melalui Undang-undang,  berkewajiban untuk memberikan informasi dan sosialisasi.

“Kepada seluruh stakeholder termasuk kepada Pemerintah Daerah agar memastikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat pekerja termasuk di Kabupaten Mamberamo Raya,’’ ucap Arja Leksana, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan Cendrawasih Pos, Minggu (17/7)kemarin.

“Kami terus mengupayakan agar program jaminan sosial tenaga kerja dengan iuran yang relatif sangat terjangkau tersebut, pekerja mendapatkan manfaat perlindungan dari resiko pekerjaan.Seperti  Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian JKM) hanya Rp16.800, pekerja sudah dapat manfaat perlindungan. Apabila terjadi resiko kecelakaan pada saat bekerja dapat manfaat perlindungan biaya pengobatan medis tanpa batas biaya sampai dinyatakan sembuh,’’ ujarnya

Arja menjelaskan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu pekerja dapat manfaat santunan sementara tidak mampu bekerja selama pekerja itu masih dirawat. Santunan meninggal 48 kali upah apabila pekerja Kecelakaan Kerja meninggal dunia dan santunan cacat apabila kecelakaannya sampai ada cacat.

“Melalui program ini pemerintah juga hadir dalam memberikan manfaat beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia kecelakaan kerja itu dua orang anak akan dibiayai pendidikannya sampai dengan sarjana. Total manfaat beasiswa ini sampai Rp174 juta untuk dua orang anak,”imbuhnya.

Sementara, program jaminan kematian pekerja yang terdaftar sebagai peserta, jika meninggal dunia diluar dari kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan sebesar Rp 42 juta.

  “Melihat besarnya manfaat program ini, kami tentunya mengharapkan dukungan Pemkab Mamberamo Raya agar manfaat perlindungan Jaminan sosial untuk pekerja dapat dirasakan oleh masyarakat setempat,’’ imbuhnya.(dil/ary)

newsportal

Recent Posts

Pesawat Dibakar, Pilot Ditembak, Pelaku Langsung Berpose

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim bertanggung…

2 hours ago

Marinus Yaung: KKB Tidak Akan Mendapat Dukungan dan Simpati Asing

Menurutnya para elit politik Papua di wilayah Papua Pegunungan, harus bisa membuka ruang-ruang komunikasi dengan…

3 hours ago

Presiden Perlu Evaluasi Operasi Keamanan di Papua

Menyikapi peristiwa itu, Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengeluarkan pernyataan sikap yang…

4 hours ago

Singgung Demo Ditahan, Konvoi Bola Dibebaskan

Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi setiap institusi penegak hukum. Sekali kepercayaan itu tumbuh, masyarakat…

5 hours ago

Okto Disebut Sebagai Wakil Komandan TPNPB-OPM

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula…

6 hours ago

Cetak Sawah Baru di Sota Masih Terkendala Penolakan Warga

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot menjelaskan,   secara…

7 hours ago