Categories: BERITA UTAMA

Berulang Kali Lakukan Pembunuhan, Dua Anggota KKB Yahukimo Diproses Hukum

JAYAPURA–Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Satgas Gakkum Oprasi Damai Cartenz (ODC) resmi menetapkan dua orang terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo sebagai tersangka. Keduanya berinisial OK. dan IK.

Kedua tersangka sebelumnya diamankan pada 2 Januari 2026, setelah diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap seorang warga sipil bernama Ramli M., yang terjadi di Jalan Sosial, Kota Dekai, pada 25 Desember 2025. Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo Batalyon Sisibia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo Batalyon Sisibia,” ujar Brigjen Faizal dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1). Selain terlibat dalam pembunuhan Ramli M., penyidik juga mengungkap bahwa tersangka OK. diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana kekerasan lain sepanjang tahun 2025.

Kasus-kasus tersebut antara lain penganiayaan berat terhadap warga sipil bernama Nurdin pada 1 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai, pembunuhan terhadap Yohanes Entamoni pada 6 Agustus 2025 di Perumahan Kali WO, Distrik Dekai, serta pembunuhan terhadap Ramli M. pada 25 Desember 2025 di Jalan Sosial Kali Bonto, Distrik Dekai. Sementara itu, tersangka IK. diduga berperan langsung dalam pembunuhan Ramli M. Dimana akibat serangan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam proses penyidikan, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak para tersangka.

“Hingga kini, pengembangan terhadap pelaku lain yang diduga terlibat masih terus dilakukan,” kata brigjen Faizal. Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen aparat keamanan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Gencarkan Pemetaan JABI, Masyarakat Diminta Tidak Lepasliarkan Ikan Asing

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…

11 hours ago

Tiga Penyakit Mematikan Ancam Warga Papua

Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…

15 hours ago

Ratusan Bangunan dan Kendaraan Terbakar

   Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…

16 hours ago

17 Tersangka Diproses, 2 Lainnya Diselesaikan Lewat RJ

Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…

17 hours ago

TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja

Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…

18 hours ago

Bupati Intan Jaya Minta TNI/Polri dan TPNPB Tidak Korbankan Warga Sipil

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…

19 hours ago