Sebab, kalau tidak berdasar hukum, dikhawatirkan dapat diklaim sebagai sebuah pembenaran yang dampaknya pada pertentangan atau bentuk perlawanan terhadap aturan hukum lainnya. “Ke depan, BBKSDA bisa lebih cermat dan teliti lagi dalam hal pemusnahan,” pesannya.
Ini catatan bukan hanya untuk BBKSDA Papua, melainkan pula instansi lain seperti Kejaksaan maupun Kepolisian yang biasa melakukan penyitaan dan pemusnahan. Hal ini perlu diperhatikan dengan saksama. Jika tidak, dapat diinterpretasikan berbeda ketika diunduh ke media sosial.
“Bisa jadi mungkin difoto untuk maksud yang baik, tapi dapat dipelintir hingga menjadi hal yang salah,” pungkasnya. (fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…