Sebab, kalau tidak berdasar hukum, dikhawatirkan dapat diklaim sebagai sebuah pembenaran yang dampaknya pada pertentangan atau bentuk perlawanan terhadap aturan hukum lainnya. “Ke depan, BBKSDA bisa lebih cermat dan teliti lagi dalam hal pemusnahan,” pesannya.
Ini catatan bukan hanya untuk BBKSDA Papua, melainkan pula instansi lain seperti Kejaksaan maupun Kepolisian yang biasa melakukan penyitaan dan pemusnahan. Hal ini perlu diperhatikan dengan saksama. Jika tidak, dapat diinterpretasikan berbeda ketika diunduh ke media sosial.
“Bisa jadi mungkin difoto untuk maksud yang baik, tapi dapat dipelintir hingga menjadi hal yang salah,” pungkasnya. (fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kota Jayapura jadi penyelenggara setelah mendapat kepercayaan dari The Japan Foundation Jakarta. Dalam festival…
Plt Kepala Bandara Mopah Merauke Blasius Basa, S.Sos, MM, kepada wartawan mengungkapkan, penggunaan portal parkir…
Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Papua Dr. Elia Waromi, S.Pd., M.Pd, data guru…
Almarhumah sendiri telah divonis bersalah dan saat sedang menjalani pidananya tersebut meninggal dunia karena sakit.…
Selain memiliki posisi strategis, wilayah perbatasan Papua juga menyimpan keanekaragaman kekayaan, baik sumber daya alam,…
Plt Sekda Jayawijaya Petrus Mahuse, AP, M.Si menyatakan, pemerintah sangat bersyukur kepada Tuhan karena sejak…