Sebab, kalau tidak berdasar hukum, dikhawatirkan dapat diklaim sebagai sebuah pembenaran yang dampaknya pada pertentangan atau bentuk perlawanan terhadap aturan hukum lainnya. “Ke depan, BBKSDA bisa lebih cermat dan teliti lagi dalam hal pemusnahan,” pesannya.
Ini catatan bukan hanya untuk BBKSDA Papua, melainkan pula instansi lain seperti Kejaksaan maupun Kepolisian yang biasa melakukan penyitaan dan pemusnahan. Hal ini perlu diperhatikan dengan saksama. Jika tidak, dapat diinterpretasikan berbeda ketika diunduh ke media sosial.
“Bisa jadi mungkin difoto untuk maksud yang baik, tapi dapat dipelintir hingga menjadi hal yang salah,” pungkasnya. (fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…