

Lily Bauw (Foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Aksi demonstrasi yang belakangan marak dilakukan warga mengundang banyak tanya. Apakah ada sistem pemerintah yang salah sehingga menimbulkan bentuk protes atau ada pihak yang memang dengan sengaja menyiapkan agar keamanan daerah terus terganggu.
Menanggapi itu, akademisi Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw menjelaskan bahwa demonstrasi yang terjadi selama ini bukan sebuah ancaman, melainkan sebagai instrumen korektif sah dalam sistem demokrasi yang inklusif serta berkeadilan.
Sebutnya aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk persoalan masyarakat terhadap perampasan lahan dan ketidakpastian hak atas tanah, serta menyampaikan pesan penting tentang adanya defisit komunikasi antara negara dan warga.
“Dalam perspektif hukum, negara memiliki kewajiban konstitusional sebagaimana diatur UUD Tahun 1945 untuk menjamin partisipasi masyarakat serta kepastian hukum atas hak-hak mereka, termasuk hak atas tanah,” jelas Lily dalam keterangan tertulisnya pada, Jumat (26/9).
Selain itu, aksi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat itu juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat, termasuk hak atas tanah dan penghidupan yang layak.
Page: 1 2
Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…
IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…
Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…
Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…
Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…