Categories: PEGUNUNGAN

Tersangka Human Trafficking Diserahkan ke Kejaksaan

WAMENA– Usai berkas perkara dinyatakan lengkap,tersangka Human Trafficking Hotline atau mucikari yang tertangkap beberapa waktu lalu berinisial RI alias Mami S akhirnya diserahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya bersama dengan barang bukti untuk ditindak lanjuti dalam persidangan.

Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim AKP.Sugarda Aditya Buwana Trenggono, S.T.K, M.H mengaku setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik berkas perkara dari mucikari RI alias Mami S diserahkan kepada Kejaksaan dalam P19 dan berkas itu dinyatakan lengkap sehingga masuk ke P21 yaitu penyerahan berkas, pelaku dan barang bukti.

“Dasar penyerahan tersangka Human Trafficking Hotline Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Nomor : B-67 / R.1.16/ Eoh.1 / 09 / 2025, Tanggal 23 September 2025, Perihal Pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P21),” ungkapnya di Wamena Sabtu (27/9)

Menurutnya, barang bukti yang juga diserahkan berupa dua kondom merek sutra warna merah yang disita dari saksi , 1 buah Kondom bekas pakai berisikan sisa cairan (Sperma), 1unit handphone merek Samsung Galaxy A33 5, buah gel merek Vigel 2 in 1 Lubricant and massage.

“Sebelum diserahkan kita pastikan dulu kondisi kesehatan dari tersangka RI alias Mami S dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Jayawijaya barulah diantar ke Kantor Kejari Jayawijaya,” Jelas Kasat Reskrim

Ia juga mengaku, setelah tiba di Kantor Kejari Tersangka RI Alias Mami S masuk ke ruangan Tahap II untuk dilakukan pemeriksaan oleh JPU, dan di dampingi oleh penasehat hukum, setelah selesai yang bersangkutan di bawa ke rutan Lapas kelas II B Wamena karena statusnya sudah berubah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

“Pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh JPU, Tersangka RI Alias Mami S mengakui semua perbuatannya dan yang bersangkutan dalam keadaan sehat.”beber Sugarda.

Kasat Reskrim juga menceritakan peran tersangka RI alias Mami S ini sudah melakukan perdagangan orang dalam bisnis prostitusi sudah sejak bulan Januari 2025, dimana mereka saling bergantian datang dan pergi dalam kurun waktu 2 minggu, dimana ada wanita yang mengajukan diri untuk bekerja pada tersangka akhirnya difasilitasinya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

22 hours ago

Dua Warga Australia Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…

23 hours ago

Komnas HAM: Ada Pembiaran di Tambang Ilegal

Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…

23 hours ago

Kemendagri Tugaskan Pemprov Papeg Siapkan Langkah Penanganan Pasca Konflik

Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…

24 hours ago

Satresnakoba Polresta Musnahkan 5, 2 Gram Sabu

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…

1 day ago

Presiden Prabowo Bakal Panen Raya Padi di Merauke

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…

1 day ago