

Tersangka Human Trafficking Hotline RI Alias Mami S menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum di serahkan ke kejaksaan Negeri Jayawijaya. Jumat (26/9) (Dok Polres Jayawijaya)
WAMENA– Usai berkas perkara dinyatakan lengkap,tersangka Human Trafficking Hotline atau mucikari yang tertangkap beberapa waktu lalu berinisial RI alias Mami S akhirnya diserahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya bersama dengan barang bukti untuk ditindak lanjuti dalam persidangan.
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim AKP.Sugarda Aditya Buwana Trenggono, S.T.K, M.H mengaku setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik berkas perkara dari mucikari RI alias Mami S diserahkan kepada Kejaksaan dalam P19 dan berkas itu dinyatakan lengkap sehingga masuk ke P21 yaitu penyerahan berkas, pelaku dan barang bukti.
“Dasar penyerahan tersangka Human Trafficking Hotline Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Nomor : B-67 / R.1.16/ Eoh.1 / 09 / 2025, Tanggal 23 September 2025, Perihal Pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P21),” ungkapnya di Wamena Sabtu (27/9)
Menurutnya, barang bukti yang juga diserahkan berupa dua kondom merek sutra warna merah yang disita dari saksi , 1 buah Kondom bekas pakai berisikan sisa cairan (Sperma), 1unit handphone merek Samsung Galaxy A33 5, buah gel merek Vigel 2 in 1 Lubricant and massage.
“Sebelum diserahkan kita pastikan dulu kondisi kesehatan dari tersangka RI alias Mami S dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Jayawijaya barulah diantar ke Kantor Kejari Jayawijaya,” Jelas Kasat Reskrim
Ia juga mengaku, setelah tiba di Kantor Kejari Tersangka RI Alias Mami S masuk ke ruangan Tahap II untuk dilakukan pemeriksaan oleh JPU, dan di dampingi oleh penasehat hukum, setelah selesai yang bersangkutan di bawa ke rutan Lapas kelas II B Wamena karena statusnya sudah berubah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
“Pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh JPU, Tersangka RI Alias Mami S mengakui semua perbuatannya dan yang bersangkutan dalam keadaan sehat.”beber Sugarda.
Kasat Reskrim juga menceritakan peran tersangka RI alias Mami S ini sudah melakukan perdagangan orang dalam bisnis prostitusi sudah sejak bulan Januari 2025, dimana mereka saling bergantian datang dan pergi dalam kurun waktu 2 minggu, dimana ada wanita yang mengajukan diri untuk bekerja pada tersangka akhirnya difasilitasinya.
Page: 1 2
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…
Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…
Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…
Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…