Categories: BERITA UTAMA

100 Personel Brimob Digeser ke Sorong

Total Ada 17 Warga Ditangkap Aparat

SORONG – Polda Papua Barat mengirimkan 100 personel Brimob ke Kota Sorong, Papua Barat Daya untuk melaksanakan tugas Bantuan Kendali Operasi (BKO) dalam rangka memperkuat pengamanan antisipasi unjuk rasa susulan di daerah itu.

Dansat Brimob Polda Papua Barat Kombes Pol. Edison Ludi Bard Sitanggang dalam keterangan yang diterima di Sorong, Kamis, menjelaskan penugasan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap unjuk rasa yang muncul terkait proses hukum empat orang tersangka dugaan tindak pidana makar.

Menurut dia, penambahan personel Brimob ini merupakan langkah strategis dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Sorong. “BKO ini dilakukan sebagai upaya antisipasi agar aksi dapat berjalan aman, tertib, serta tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan pengiriman personel Brimob ini merupakan bukti kesiapsiagaan Polri dalam mengantisipasi setiap potensi gangguan keamanan.

“Kami memastikan seluruh kegiatan pengamanan dilaksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.” ujarnya. Dia mengatakan bahwa seluruh personel yang ditugaskan selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan menjaga komunikasi agar situasi tetap kondusif.

Dia berharap, penambahan 100 personel Brimob Polda Papua Barat ini, situasi dan kondisi di Kota Sorong berjalan maksimal sehingga masyarakat tetap merasa aman dan aktivitas sehari-hari tidak terganggu. Sementara Direktur LBH Papua, Festus Nguramele, menjelaskan bahwa terdapat 17 demonstran yang ditahan oleh aparat kepolisian, termasuk seorang aktivis Front Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (FNMPP), Yance Manggaprauw.

Penangkapan Yance diduga dilakukan secara paksa oleh satuan Resmob Polresta Sorong Kota di kediamannya tanpa surat perintah resmi sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yance diduga ditangkap tanpa prosedur hukum yang sah. Polisi datang dengan senjata lengkap, mendobrak pintu rumah, lalu menyeretnya keluar. Ia dipukul menggunakan popor senjata, dicekik, dan mengalami luka-luka. Ini jelas bentuk penganiayaan dan penyiksaan yang dilarang hukum,” tegas Festus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/8).

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Indentifikasi Jalur Penyelundupan hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas

  Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…

12 hours ago

ABR: Jangan Salah Gunakan Bantuan Pemerintah!

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…

13 hours ago

Fenomena El Nino,  79 Kampung di Dogiyai Terdampak

Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga

15 hours ago

Jangan Membangun Sebelum Ada Penanganan Pascabencana

  Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…

16 hours ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Motor

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…

17 hours ago

Bupati Jayawijaya: CASN Jangan Buru-buru Ajukan Kredit Setelah Terima SK

Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…

19 hours ago