Categories: BERITA UTAMA

100 Personel Brimob Digeser ke Sorong

Total Ada 17 Warga Ditangkap Aparat

SORONG – Polda Papua Barat mengirimkan 100 personel Brimob ke Kota Sorong, Papua Barat Daya untuk melaksanakan tugas Bantuan Kendali Operasi (BKO) dalam rangka memperkuat pengamanan antisipasi unjuk rasa susulan di daerah itu.

Dansat Brimob Polda Papua Barat Kombes Pol. Edison Ludi Bard Sitanggang dalam keterangan yang diterima di Sorong, Kamis, menjelaskan penugasan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap unjuk rasa yang muncul terkait proses hukum empat orang tersangka dugaan tindak pidana makar.

Menurut dia, penambahan personel Brimob ini merupakan langkah strategis dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Sorong. “BKO ini dilakukan sebagai upaya antisipasi agar aksi dapat berjalan aman, tertib, serta tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan pengiriman personel Brimob ini merupakan bukti kesiapsiagaan Polri dalam mengantisipasi setiap potensi gangguan keamanan.

“Kami memastikan seluruh kegiatan pengamanan dilaksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.” ujarnya. Dia mengatakan bahwa seluruh personel yang ditugaskan selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan menjaga komunikasi agar situasi tetap kondusif.

Dia berharap, penambahan 100 personel Brimob Polda Papua Barat ini, situasi dan kondisi di Kota Sorong berjalan maksimal sehingga masyarakat tetap merasa aman dan aktivitas sehari-hari tidak terganggu. Sementara Direktur LBH Papua, Festus Nguramele, menjelaskan bahwa terdapat 17 demonstran yang ditahan oleh aparat kepolisian, termasuk seorang aktivis Front Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (FNMPP), Yance Manggaprauw.

Penangkapan Yance diduga dilakukan secara paksa oleh satuan Resmob Polresta Sorong Kota di kediamannya tanpa surat perintah resmi sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yance diduga ditangkap tanpa prosedur hukum yang sah. Polisi datang dengan senjata lengkap, mendobrak pintu rumah, lalu menyeretnya keluar. Ia dipukul menggunakan popor senjata, dicekik, dan mengalami luka-luka. Ini jelas bentuk penganiayaan dan penyiksaan yang dilarang hukum,” tegas Festus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/8).

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

19 hours ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

20 hours ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

1 day ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

1 day ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

1 day ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

1 day ago