

Hakim Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Zaka Talpatty
JAYAPURA – Meski agenda sidang kasus mega korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, telah mendapat putusan pengadilan namun nampaknya sidang ini diprediksi masih bakal berlanjut dengan pelaporan lain. Sebelumnya empat terdakwa dalam kasus ini telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Jayapura pada, Selasa (17/6).
Masing-masing ke-empat terdakwa yang divonis adalah Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX) divonis 3,8 tahun penjara, terdakwa Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi) divonis majelis hakim 2 tahun kurungan penjara, terdakwa Theodorus Rumbiak, (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) divonis 8,6 tahun penjara dan terdakwa Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON) divonis 11,6 tahun penjara.
Kondisi ini pun mendapatkan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat, lantaran beberapa nama besar dalam kasus mega korupsi ini sering disebut saksi selama sidang berlangsung, namun belum berproses lanjut. Beberapa saksi yang sudah dihadirkan menyebut beberapa nama yang ternyata memiliki peran penting dalam mengambil seluruh kebijakan di PB PON XX Papua 2021 termasuk kebijakan pengunaan dana anggaran selama PON berlangsung.
Menanggapi terkait dengan hal itu Hakim Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Zaka Talpatty mengatakan bahwa saksi yang berpotensi dihadirkan selama persidangan namun justru tidak dihadirkan oleh JPU tidak lagi bisa dilakukan pemanggilan atapun dilakukan pemeriksaan.
Page: 1 2
Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…
ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…
Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…
"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…