

ILUSTRASI: Korban pemerkosaan. (Kokoh Praba/Dok. JawaPos.com)
MERAUKE – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas tuduhan melakukan tndak pidana berupa menyetubuhi anak di bawah umur, 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada Kamis (23/7). Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta Kustiana Putra, didampingi KBO Reskrim Ipda Stevend Eka Dapo, menjelaskan kronologi pengungkapan.
‘’Tim URC Satreskrim bersama KBO Reskrim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dari hasil penyelidikan, tim mengetahui keberadaannya dan langsung mengamnaklan pelaku ke Mapolres Merauke,’’ kata Kasat Reskrim Lukyta, Senin (27/7).
Kasat Reskrim mengungkpkan, dari keterangan korban dan pelaku, terungkap jika pelaku telah melakuklan persetubuhan terhadap korban di 3 lokasi yang berbeda.
‘’Pertama di sebuah kampung, lalu TKP kedua di sebuah penginapan dan terakhir pada Kamis 23 Juli kemarin di area Sirkuit Kebun Coklat Tanah Miring Merauke,’’ jelasnya. Modus yang digunakan pelaku, ungkap Kasat Reskrim, dengan mengiming-imingi korban sesuatu, lalu korban dibawa ke lokasi kejadian dan melakukan persetubuhan tersebut.
Page: 1 2
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…
Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga
Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…
Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…