“Yang tiga kali ini baru dilaporkan sekarang. Tapi dari pengakuan pelaku, perbuatannya sudah dilakukan tiga kali,” jelas petugas. Atas perbuatannya, lanjut Kasar Reskrim Lukyta, pelaku FB dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ‘’Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara itensif untuk proses hukum lebih lanjut,’’ terangnya. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Suster Yosephin Temelap mengatakan, api muncul dengan cepat diduga dari area dapur. Saat itu aktivitas…
Pemerintah Provinsi Papua menyatakan produksi telur ayam di empat kabupaten kini telah melampaui kebutuhan harian…
Para pengelola pantai dan penyedia jasa penyewaan pondok wisata kini harus menelan pil pahit…
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, M.S.C., Uskup…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Richard J. Nahumury, mengatakan Festival Port…
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM)…