Categories: BERITA UTAMA

DPR RI Didesak Bentuk Pansus Pantau Kerusakan Dampak PSN

JAKARTA-Organisasi Papuan Observatory for Human Rights (POHR) mendesak DPR RI untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Kerusakan Lingkungan akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan.

Desakan ini mencuat setelah dirilisnya film dokumenter Pesta Babi karya aktivis dan peneliti Dandhy Dwi Laksono serta Cypri Paju Dale. Film tersebut mengungkap dugaan kerusakan hutan masif dan ancaman nyata terhadap ruang hidup masyarakat adat di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.

Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan rekaman berbasis data atas persoalan sosial-ekologis di lapangan. Termasuk di antaranya dampak dari proyek lumbung pangan atau Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Menurut catatan POHR, proyek-proyek skala besar tersebut diduga kuat telah menggerus hak-hak masyarakat adat setempat, seperti Suku Marind-Anim, Maklew, Khimahima, Yei, Wambon Kenemopte, dan Awyu.

“Film Pesta Babi bukan fiksi, melainkan dokumenter yang merekam dugaan pengrusakan hutan dan berbagai persoalan sosial-ekologis di Papua Selatan. DPR RI harus menjadikan ini sebagai isu agraria dan ekologis serius yang wajib dievaluasi,” tegas Thomas, Rabu (27/5).

POHR menilai pembentukan Pansus DPR RI krusial guna mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan PSN yang dinilai merugikan hak ulayat.

Lembaga ini menyoroti rencana pembukaan lahan berskala raksasa yang diperkirakan mencapai 2 hingga 3 juta hektare untuk proyek cetak sawah dan perkebunan tebu. Selain dampak lingkungan, Thomas juga mengkritik keterlibatan aparat keamanan dalam mengawal jalannya proyek. Menurutnya, mobilisasi tersebut cenderung represif terhadap masyarakat adat yang mencoba mempertahankan tanah ulayat mereka.

“Kami meminta DPR segera melakukan investigasi menyeluruh sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional mereka kepada rakyat,” ujarnya. POHR mengidentifikasi adanya sejumlah regulasi dan hak konstitusional yang diduga ditabrak dalam implementasi PSN di Papua Selatan, diantaranya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat. Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UPA) Nomor 5 Tahun 1960 terkait pelaksanaan hak ulayat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan secara hukum bahwa hutan adat bukanlah milik negara. Lebih lanjut, POHR meminta pemerintah pusat segera membuka ruang dialog dan renegosiasi yang inklusif dengan masyarakat adat. Pendekatan sepihak (top-down) tanpa pelibatan aktif dinilai hanya akan memperpanjang konflik horizontal dan memperbesar resistensi di daerah.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

BTM : Kita Tetap Dukung Owen

Ketua umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan manajemen menghormati keputusan Owen Rahadiyan yang melepas…

31 minutes ago

Persipura Punya Pelatih Baru

Tim Persipura Jayapura sudah dipastikan akan kedatangan pelatih kepala baru. Ini setelah juru taktik musim…

2 days ago

Ada yang Salah Dalam Penetapan Tersangka Jampidsus

Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara…

2 days ago

Putra Misionaris Korban Pembunuhan Minta Hentikan Kekerasan

Dari rekaman suara selama 13,56 menit yang tersebar terdengar jelas jika Wesley nampak ikut berduka…

2 days ago

Ada Batu Bogor yang Harus Bunyikan Klakson

Ada sejumlah rute dan salah satunya menuju Mamberamo Raya. Ya jika hanya mengandalkan pesawat tentu…

2 days ago

Dokter Spesialis Anak Jelaskan Penyebab Paru-paru Basah

Paru-paru basah atau pneumonia merupakan infeksi pada jaringan paru-paru yang menyebabkan kantung udara terisi cairan…

2 days ago