Categories: BERITA UTAMA

Polisi Buru Korlap Demo Tolak UKT Uncen

JAYAPURA– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota nampaknya tak tinggal diam pasca kericuhan di depan Gapura Uncen terkait demo penolakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Kamis (22/5) lalu.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku aksi anarkis yang terlibat saat unjuk rasa tersebut yang berujung pada terlukanya empat personel polisi serta dibakarnya 1 unit truk Dalmas Polresta.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti, baik berupa keterangan saksi maupun dokumen-dokumen pendukung untuk mengungkap para pelaku.

“Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan bukti, termasuk keterangan saksi dan analisis terhadap dokumen-dokumen seperti video dan foto dari lokasi kejadian,” ungkap Kapolresta, Senin (26/5).

Lebih lanjut, AKBP Maclarimboen menyatakan bahwa pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut adalah Koordinator Lapangan (Korlap) sebagaimana tertera dalam selebaran aksi yang disebarkan ke publik.

Dan jika dicermati selebaran yang dimaksud tertulis nama korlap yakni Milinut Gwijangge dan Yusak Gobai. Sedangkan wakil korlapnya yaitu Yufanus Yalinue dan Andreas Ubruangge.

“Tidak ada pihak lain yang bertanggung jawab selain koordinator lapangan sebagaimana tercantum dalam selebaran,” tegas Kapolresta.

Usai kejadian tersebut, Kapolresta langsung melakukan evaluasi terhadap jajarannya untuk memperkuat sistem pengamanan dalam menghadapi aksi-aksi serupa dimasa mendatang.

“Setelah insiden itu, saya langsung lakukan evaluasi internal. Dan sebagai hasilnya, dalam aksi yang berlangsung hari ini, kami menurunkan kekuatan personel yang memadai untuk antisipasi,” jelasnya.

Kata Kapolresta pihaknya tidak melarang siapa pun untuk menyampaikan aspirasi di muka umum karena hal tersebut dilindungi oleh undang-undang. Namun, apabila aksi berubah menjadi anarkis dan merugikan orang lain maka polisi bisa mengambil tindakan saat itu juga sesuai aturan hukum yang berlaku.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Disambut Suka Cita dan Gelar Syukuran

Setelah hampir empat bulan terhenti akibat pemalangan sekolah, aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Kampung…

5 minutes ago

Cegah Narkoba Masuk Sekolah, Polda Papua Edukasi Siswa SMPN 1 Sentani

Para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis narkotika yang beredar di masyarakat, di antaranya ganja…

1 hour ago

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Iklan BJB

Mereka masing-masing di antaranya Widi Hartoto, selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024;…

6 hours ago

Pendapatan Negara di Papua Tembus Rp2,9 Triliun

Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…

3 days ago

Persipura Bermarkas di Gelora Delta Sidoarjo

Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…

3 days ago

Libatkan Pemda dan Masyarakat Adat Atau Hentikan!

Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…

3 days ago