“Kami tidak melarang siapa pun menyampaikan aspirasi, karena itu hak semua warga negara. Tapi jika aksi itu berujung anarkis, tentu itu melanggar hukum dan akan kami tindak,” ujarnya.
Ini sekaligus menepis anggapan di media sosial yang menyebut Polisi tak paham aturan demokrasi.
Terkait aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada Senin (26/5) untuk menuntut kejelasan kasus pembunuhan Thobias Silak, Kapolresta menyebutkan bahwa aksi berlangsung tertib dan aman.
“Aksi berjalan lancar. Massa kami arahkan langsung ke Kejati untuk menyampaikan aspirasi. Setelah itu, mereka membubarkan diri secara tertib. Kami turunkan 500 personel dan semuanya berlangsung aman,” pungkas AKBP Maclarimboen (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…
Dari kerusuhan ini, sebanyak 14 orang telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan…
Menurut Denis, tindakan penegakan hukum itu dilakukan sebagai respons atas serangkaian gangguan keamanan di jalur…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan kondisi seperti ini memang sangat merugikan dan…
Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke kembali memberikan sanksi tegas kepada guru yang kedapatan tidak…