“Kami tidak melarang siapa pun menyampaikan aspirasi, karena itu hak semua warga negara. Tapi jika aksi itu berujung anarkis, tentu itu melanggar hukum dan akan kami tindak,” ujarnya.
Ini sekaligus menepis anggapan di media sosial yang menyebut Polisi tak paham aturan demokrasi.
Terkait aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada Senin (26/5) untuk menuntut kejelasan kasus pembunuhan Thobias Silak, Kapolresta menyebutkan bahwa aksi berlangsung tertib dan aman.
“Aksi berjalan lancar. Massa kami arahkan langsung ke Kejati untuk menyampaikan aspirasi. Setelah itu, mereka membubarkan diri secara tertib. Kami turunkan 500 personel dan semuanya berlangsung aman,” pungkas AKBP Maclarimboen (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…