Categories: BERITA UTAMA

Terancam 15 Tahun Penjara

Ipda Tantu Usman ( FOTO: Elfira/Cepos)

Korban dan Pelaku Pemerkosaan Kenalan di Facebook

JAYAPURA-Dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan inisial Ma (19) dan LNM (17), terancam hukuman penjara 15 tahun. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda Tantu Usman menerangkan, keduanya melanggar 76D jo pasal 81 (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 TH 2003 tentang perlindungan anak jo UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU No 23 tentang perlindungan anak.

“Status keduanya masih terduga pelaku dan kasus ini masih dalam tahap lidik,” ucap Ipda Tantu kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/4).

Kendati kedua terduga pelaku berstatus pelajar dimana Ma seorang oknum mahasiswa di Kota Jayapura dan  LNM sebagai pelajar SMA di Kota Jayapura. Namun status hukum tetap berjalan sebagaimana biasanya.

“Kami sedang melengkapi semua keterangan saksi-saksi. Setelah itu lengkap, kami gelar  perkara untuk menaikkan status keduanya sebagai tersangka,” jelasnya.

Untuk korban sendiri lanjut Tantu, masih dalam perlindungan orang tua karena masih trauma. Sementara dua terduga pelaku, sudah diamankan di rutan Mapolresta Jayapura Kota.

“Kondisi korban hingga saat ini masih trauma, sehingga ia masih dalam pengawasan orang tua,” ungkapnya.

Menurutnya, antara terduga pelaku dan korban saling kenal melalui media sosial Facebook. Setelah itu, teleponan dan janjian ketemuan hingga kejadian naas itu terjadi. 

Sebelumnya, Tim Delta Polresta Jayapura Kota dan Jatanras Polda Papua amankan dua remaja dengan inisial Ma (19) dan LNM (17), warga Bina Marga Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu (26/4). Dua orang tersebut diamankan lantaran diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Dimana korban saat diamankan dari lokasi, kondisinya cukup memperihatinkan dan shock berat akibat aksi dua pelaku tersebut. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Tegas! Bupati Keerom Copot Kepala Kampung yang Terjerat Utang Rentenir

Sanksi tegas ini diberlakukan menyusul adanya insiden penagihan paksa oleh para oknum rentenir kepada kepala…

4 hours ago

Diklat Paskibraka 2026 Diharapkan Ajanb Pembentukan Karakter Generasi Muda

"Pendidikan dan pelatihan Paskibraka bukan sekadar proses mempersiapkan petugas pengibar Bendera Merah Putih pada upacara…

5 hours ago

Tim Kuasa Hukum LB Tegaskan Putusan Praperadilan Bukan Pembenaran Mutlak Penyidikan

Penegasan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dikeluarkan ARKR Law Office & Associates sebagai respons…

6 hours ago

Ekspedisi Patriot Siap Bangun Potensi Lokal di Kawasan Transmigrasi Keerom

Ekspedisi Patriot merupakan program kerjasama Undip dengan Pemerintah Kabupaten Keerom yang digagas oleh Kementerian Transmigrasi…

7 hours ago

Polres Jayapura Perketat Perburuan Jaringan Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra mengatakan, penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif…

8 hours ago

Truk Bermuatan Kayu Terbalik, Satu Luka Berat Sembilan Orang Luka Ringan

Insiden maut ini mengakibatkan satu orang penumpang mengalami luka berat dan sembilan lainnya—termasuk dua anak…

9 hours ago