Categories: BERITA UTAMA

Belum Terlihat Kapan Ada Sekda Definitif

JAYAPURA – Hingga saat ini posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua masih terbilang kosong. Posisi strategis di pemerintahan provinsi itu masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) alias tidak defenitif yang sudah berjalan kurang lebih selama 3 bulan setelah dilantik Kamis (20/11) oleh Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri.

Jika mengacu pada amanat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018, penjabat Sekda dalam hal kekosongan jabatan paling lambat enam bulan dan dalam hal tidak dapat melaksanakan tugas paling lambat tiga bulan. Dari situasi ini diharapkan gubernur bisa segera mendorong lahirnya proses pemilihan sekda definitif agar tak seperti status jabatan gubernur sebelumnya yang tiga kali diisi oleh pelaksana tugas.

Usman Pakasi (Foto: Narasumber for Cepos)

Menanggapi hal ini, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih (Uncen), Dr. Usman Pakasi, M.Si berpendapat bahwa penunjukan Sekretaris Daerah baik ditingkat Provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota telah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukan pejabat Sekretaris Daerah.

Menurutnya Pelaksana Tugas (PIT) Sekda memiliki wewenang terbatas pada pelaksanaan tugas rutin administratif sehari-hari, dan memiliki jangka waktu maksimal tiga (3) bulan dan dapat diperpanjang selama tiga (3) bulan.

“PLT sekda tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian baik itu mutasi, mengangkat maupun memberhentikan pegawai dan alokasi anggaran,” jelas Usman.

Sehubungan dengan kondisi tersebut Papua diharapkan bisa segera memiliki sekda definitif untuk membantu tugas-tugas gubernur secara efektif.

“Sebaiknya dipikirkan dan ditindaklanjuti untuk segera memproses pemilihan sekda secara defenitif. Ini agar tugas dan tanggungjawab sekda dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan pemerintah dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat,” harapnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Pelaku Pemotong Tangan di Timika Teridentifikasi

Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…

19 hours ago

Penggunaan HP Bagi Peserta Didik Bakal Dibatasi

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…

21 hours ago

Darurat Guru Nasional, Saatnya Negara Menghadirkan Badan Guru Nasional

Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…

1 day ago

Istana Diguncang Isu Reshuffle Kabinet

Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…

1 day ago

Jokowi: Prabowo-Gibran 2 Periode

Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…

1 day ago

Golkar Nilai Pembentukan Papua Utara Belum Waktunya

  Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…

2 days ago