Categories: BERITA UTAMA

Belum Terlihat Kapan Ada Sekda Definitif

Tak hanya Usman, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw juga ikut berkomentar. Kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan tertulisnya Lily menjelaskan, pengisian Sekda definitif bukan sekadar urusan jabatan, tetapi soal apakah birokrasi Papua bekerja dengan komando yang jelas atau terus berada dalam situasi “sementara”.

Kondisi ini mengakibatkan semua pihak saling menunggu. Tahun pertama pemerintahan adalah fase paling menentukan. Seharusnya kata Lily di tahun (2026) inilah ritme kerja dibangun, target OPD ditegaskan, dan program prioritas seharusnya mulai terlihat hasil awalnya.

“Jika jabatan Sekda terlalu lama dijalankan oleh Penjabat (Pj), birokrasi cenderung memilih jalur aman, yakni rapat koordinasi berjalan, tetapi keputusan strategis tertahan; program tetap ada, tetapi kecepatannya tidak seperti yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya. Perlu dipahami, Sekda adalah “pengunci” koordinasi pemerintahan harian.

Tanpa Sekda definitif, yang sering terjadi adalah koordinasi lintas OPD melemah karena tidak ada satu figur yang cukup kuat untuk menertibkan agenda, memaksa penyelesaian masalah lintas sektor, dan memastikan perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri. Pada akhirnya, yang dirasakan masyarakat bukan soal struktur birokrasi, melainkan layanan yang lambat, respons yang terlambat, dan program yang tidak bergerak serempak.

Lily mengaku pengisian Sekda definitif tidak bisa dilakukan secara instan. Prosesnya harus melalui seleksi terbuka dan kompetitif, mulai dari pembentukan panitia seleksi, pengumuman, asesmen kompetensi, hingga penetapan hasil. Mekanisme ini menurutnya penting dilakukan untuk menjaga profesionalitas birokrasi, tetapi tetap perlu dikelola dengan serius agar masa transisi tidak menjadi alasan pembenaran untuk menunda kepastian kepemimpinan birokrasi.

Selain faktor prosedural, terdapat norma hukum yang mendorong kehati-hatian kepala daerah baru dalam melakukan penataan pejabat. Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada pada intinya mengatur bahwa dalam 6 (enam) bulan sejak pelantikan, penggantian pejabat tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Norma ini lahir untuk menjaga stabilitas birokrasi dan mencegah mutasi tergesa-gesa yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di awal pemerintahan. Namun ketentuan tersebut perlu dibaca secara tepat dan proporsional. Pasal 162 ayat (3) adalah mekanisme pengendalian terhadap tindakan penggantian pejabat, bukan alasan untuk membiarkan jabatan strategis terlalu lama tanpa kepastian.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Total 527 Pasien yang Diduga Alami Keracunan MBGTotal 527 Pasien yang Diduga Alami Keracunan MBG

Total 527 Pasien yang Diduga Alami Keracunan MBG

dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…

9 hours ago

Butuh Tiga Tahun Lebih, Ribuan Artefak dan Rekaman Budaya Papua Akhirnya “Pulang”

   Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…

9 hours ago

Hentikan dulu Program MBG di Papua

Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…

10 hours ago

Tolak Eksekusi Lahan, Warga Blokade Ruas Jalan Cenderawasih Mimika

Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…

11 hours ago

Bukan Berasal dari Menu Makanan, Melainkan Air yang Terkontaminasi Bakteri E. coli

Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…

11 hours ago

Pemprov Papua Selatan dan Kementrans Bahas Penyelesaian Masalah Tanah

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…

11 hours ago