Adapun dasar hukum penyelengaraan finTech pendanaan bersama adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Hal ini tentu berbeda dengan Pinjol ilegal yang tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK, dengan ciri ciri Pinjol legal yakni terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, penawaran tidak melalui saluran komunikasi pribadi, bunga maksimal yang ditetapkan Asosiasi FinTech pendanaan bersama Indonesia (AFPI) 0,4% per hari.
“Selain itu, identitas pengurus dan alamat kantor jelas, hanya mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon pada ponsel peminjam dan penagih wajib memiliki sertifikasi dari AFPI,” jelasnya.
Dikatakan, sampai dengan Desember 2023. Total jumlah penyelenggara FinTech peer-to-peer lending atau pinjol legal yang berizin di OJK adalah sebanyak 101 perusahaan.“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara FinTech lending yang sudah berizin dari OJK,” pungkasnya. (fia/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Suster Yosephin Temelap mengatakan, api muncul dengan cepat diduga dari area dapur. Saat itu aktivitas…
Pemerintah Provinsi Papua menyatakan produksi telur ayam di empat kabupaten kini telah melampaui kebutuhan harian…
Para pengelola pantai dan penyedia jasa penyewaan pondok wisata kini harus menelan pil pahit…
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, M.S.C., Uskup…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Richard J. Nahumury, mengatakan Festival Port…
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM)…