Adapun dasar hukum penyelengaraan finTech pendanaan bersama adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Hal ini tentu berbeda dengan Pinjol ilegal yang tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK, dengan ciri ciri Pinjol legal yakni terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, penawaran tidak melalui saluran komunikasi pribadi, bunga maksimal yang ditetapkan Asosiasi FinTech pendanaan bersama Indonesia (AFPI) 0,4% per hari.
“Selain itu, identitas pengurus dan alamat kantor jelas, hanya mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon pada ponsel peminjam dan penagih wajib memiliki sertifikasi dari AFPI,” jelasnya.
Dikatakan, sampai dengan Desember 2023. Total jumlah penyelenggara FinTech peer-to-peer lending atau pinjol legal yang berizin di OJK adalah sebanyak 101 perusahaan.“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara FinTech lending yang sudah berizin dari OJK,” pungkasnya. (fia/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir, penyidik melaksanakan tindakan…
Pasca kasus pemukulan yang terjadi di RSUD Yowari Kabupaten Jayapura, menimpa seorang dokterdan satu tenaga…
Proyek strategis yang sempat tertunda, yakni Puskesmas Perintis, dipastikan segera memasuki tahap konstruksi fisik. Kepala…
Personel Polres Keerom mengamankan ASS alias L, warga Arso diduga pemilik tanaman ganja yang ditanam…
Paino belum bisa memastikan penyakit atau jenis hama apa yang sedang menyerang padi tersebut. Namun…
Agen travel haji dan umrah tidak hanya sekadar menjual paket perjalanan, namun juga memberikan berbagai…