Komnas HAM menilai sedikitnya terdapat dua bentuk pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Pertama, pencabutan hak hidup secara sengaja terhadap warga sipil. Kedua, penyebaran video kekerasan yang bertujuan menimbulkan rasa takut dan teror di tengah masyarakat.
Selain melanggar hak asasi manusia, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan hukum humaniter internasional. Terlebih, salah satu korban diduga merupakan perempuan yang dalam kondisi apa pun seharusnya memperoleh perlindungan
.”Membunuh warga sipil yang tidak berdaya merupakan pelanggaran hukum humaniter. Perempuan harus tetap mendapatkan perlindungan, sekalipun berada dalam situasi konflik,” ujarnya.
Meski demikian, Frits menyatakan hingga kini masih melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang beredar. Terdapat sedikitnya tiga video yang diduga merekam peristiwa berbeda sehingga lokasi maupun kronologi masing-masing kejadian belum dapat dipastikan.
“Berdasarkan pemantauan sementara, terdapat tiga peristiwa, yakni dugaan penembakan terhadap sepasang suami istri, seorang perempuan yang diduga dibunuh, serta seorang laki-laki yang mengalami penganiayaan. Namun lokasi dan kronologi setiap peristiwa masih kami dalami,” katanya.
Komnas HAM kata Frits akan tetap bekerja secara independen dan imparsial dalam menangani kasus tersebut. Juga mengingatkan seluruh pihak agar menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil karena hanya akan memperburuk konflik dan menambah penderitaan masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia. Kekerasan terhadap warga sipil tidak pernah dapat dibenarkan, apa pun alasannya,” pungkasnya. (mww/fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Amuk massa yang tak terkendali tidak hanya membuat KD meninggal dunia di lokasi kejadian akibat…
Perjalanan itu dimulai sekitar akhir 2015 hingga awal 2016. Saat itu, Mamik yang masih berprofesi…
Jeda operasi militer ini muncul ketika perang yang semula diperkirakan hanya berlangsung beberapa pekan justru…
Regulasi ini mencabut Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sesuai…
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Umum Uncen, Ferdinand Risamasu, menyampaikan bahwa keberadaan unit…
Hanya saja untuk mendapatkan data terkait ini pihak sekretariat nampaknya masih sulit memberikan penjelasan. Meski…