Site icon Cenderawasih Pos

MRP se-Tanah Papua Kini Punya Asosiasi 

Majelis Rakyat Papua (MRP) se tanah Papua membentuk asosiasi MRP di Mimika, Provinsi Papua Tengah, Kamis (25/4) kemarin. Dalam pembentukan asosiasi ini, dihadiri langsung oleh 6 ketua MRP se tanah Papua. (foto:Moh. Wahyu Welerubun/Cenderawasih Pos)

Bertekad Bulat Wujudkan Pelaksanaan Otsus di Tanah Papua

MIMIKA – Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua membentuk asosiasi dalam rangka mewujudkan secara nyata pelaksanaan otonomi khusus di Tanah Papua. Dibentuknya Asosiasi Pimpinan MRP sebagai sarana untuk memperjuangkan Hak-hak dasar orang asli papua yang belum diproteksi dalam Undang-undang otonomi khusus melalui penyempurnaan undang-undang sebagaimana dimaksud.

“Dalam memperjuangkan Hak-hak Dasar orang asli papua yang belum terakomodir dalam Undang-undang otonomi Khusus dipandang perlu melakukan penyamaan persepsi, untuk mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan perubahan dan diperjuangkan secara bersama-sama ke Pemerintah Pusat,” ungkap Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak di Mimika, Kamis (25/4) kemarin.

Agustinus mengatakan, kelembagaan MRP merupakan Lembaga representasi kultur Orang Asli Papua yang dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Kata Agustinus, UU Otsus hadir untuk memproteksi hak-hak dasar orang asli papua, berupa hak Politik, hak ekonomi, hak sosial budaya, hak adat, dan Hak Asasi Manusia secara umum.

Sementara, dalam kurun waktu lebih dari 23 tahun penyelenggaraan Otsus di Tanah Papua, realita yang terjadi tidak berjalan sesuai dengan roh Otsus yang mendorong lahirnya UU tersebut.

Kata Agustinus, di sisi lain, terdapat pula hal-hal yang kurang bahkan tidak mengakomodir hak-hak Dasar Orang Asli Papua (OAP), sehingga dipandang perlu adanya Pokok-pokok pikiran baru yang berpihak kepada OAP dalam rangka penyempumaan UU Otsus dan peraturan pelaksanaannya.

Agustinus menambahkan, dari pandangan di atas dapat menunjukan betapa pentingnya pembentukan asosiasi ini, sebagai salah satu wadah yang sangat penting dan strategis untuk memperjuangkan secara bersama-sama guna terwujudnya pemenuhan Hak-hak dasar orang asli papua.

“Mengingat pentingnya pembentukan asosiasi majelis rakyat papua se-tanah papua ini, maka diharapkan melalui pertemuan ini dapat menghasilkan pokok-pokok pikiran yang menjadi bahan bagi kita untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan DPR-RI di Jakarta,” tegasnya.

Pembentukan Asiosiasi Pimpinan MRP ini berlangsung di Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, mulai Rabu, 24 April 2024, dan masih berlanjut sampai hari ini.

Ada 6 orang peringgi MRP se-Tanah Papua yang hadir di Mimika untuk pembentukan asosiasi ini. Diantaranya, Ketua MRP Provinsi Papua, Nerlince Wamuar Ketua MRP Provinsi Papua Barat, Judson F Waprak, Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, Ketua MRP Provinsi Papua Barat Daya, Alfons Kambu, Ketua MRP Provinsi Papua Pegunungan, Agus Nikilik Hubi, Ketua MRP Provinsi Papua Selatan Damianus Katayu. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version