

Praktisi Hukum, Gustaf Kawer
JAYAPURA-Praktisi hukum Gustaf Kawer menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Papua khususnya di paslon 1 merupakan bukti kegagalan lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua.
Menurutnya, kedua lembaga tersebut seharusnya bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, mereka dinilai lebih banyak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu. Akibatnya, Pilkada Papua diwarnai berbagai persoalan yang berujung pada kerugian negara dan terutama rakyat, karena harus dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Papua.
Oleh sebab itu menurutnya para komisioner KPU dan Bawaslu Papua sebaiknya diganti karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas mereka. “Atas kondisi ini, saran saya sebelum PSU dilaksanakan, KPU RI dan Bawaslu RI harus terlebih dahulu melakukan revisi total terhadap KPU Papua dan Bawaslu Papua,” ujar Gustaf Kawer, Selasa (25/2).
Gustaf mengungkapkan sejak awal, ia dan sejumlah pihak sudah menduga bahwa Pilkada Papua akan berlangsung alot. Hal itu terjadi karena pihaknya menemukan berbagai kejanggalan yang terjadi. Salah satunya adalah proses pembentukan Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu, serta pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu Papua yang dinilai sarat dengan kepentingan kelompok tertentu.
“Kami pernah melaporkan Timsel KPU dan Bawaslu ke Polda Papua terkait ketidakprofesionalan mereka dalam melakukan seleksi. Tapi sampai sekarang, kasus itu tidak jelas penanganannya,” ungkapnya.
Page: 1 2
Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…
Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…
Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…
Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…