Categories: BERITA UTAMA

Mantan Bupati Biak Dituntut 12 Tahun

JAYAPURA – Terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang ada, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menuntut mantan bupati Kabupaten Biak Herry Ario Naap dengan pidana penjara selama 12 Tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Jayapura pada pekan lalu. Hakim Humas PN Jayapura, Zaka Talpatty menyebutkan bahwa, dalam amar tuntutannya jaksa penuntut umum, mantan bupati biak itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap kurang lebih sebanyak enam (6) korban.

“Terdakwa dituntut 12 tahun penjara. Karena jaksa menilai terdakwa ini terbukti melakukan tindakan pidana, berdasarkan bukti-bukti yang ada,” kata Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos, Kamis (21/8).

Adapun sidang dengan agenda tuntutan tersebut dilakukan setelah terdakwa menghadirikan saksi-saksi yang meringankan. Beberapa diantaranya, saksi meringankan terdakwa juga merupakan bersetaus korban.

“Sebelum sidang pembacaan tuntutan ini, terdakwa menghadirikan saksi-saksi yang meringankan. Beberapa diantaranya merupakan korban juga, tetapi mereka memberikan kesaksian meringankan terdakwa,” jelas Zaka.

Untuk diketahui, adapun sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penundaan sebanyak dua kali. “Sidang selanjutnya dilaksanakan pada, Selasa 26 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum dari terdakwa,” ungkapnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Persipura Ditunggu Laga Berat

Coach RD mengaku sangat sulit mengalahkan pasukan Laskar Antasari di depan Barito Mania. Musim ini,…

10 hours ago

Gelombang Tinggi Lumpuhkan Pelayaran, KM Sinabung Nyaris Terhempas

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Biak, melalui Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP),…

10 hours ago

Kerap Jadi Tempat Judi, Satpol PP Tertibkan Bangunan di Jalan Prajurit

Kepala Bidang Trantib Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Raimond Rumlus mengungkapkan, penertiban ini…

11 hours ago

Penyidik Periksa 13 Saksi dan 3 Ahli

Andre menjelaskan, setelah penetapan AI sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua…

11 hours ago

Tak Bisa Beli Pemain, PSBS Maksimalkan Potensial

PSBS memiliki waktu cukup lama untuk berbenah. Putaran kedua kembali bergulir pada 25 Januari. PSBS…

12 hours ago

Perjuangannya Berbuah Manis, Pemilik RM Serumpun Merasa Lega

‘’Beliau orang baik. Utang itu sekitar 2-3 tahun terakhir. Sementara utang-utang sebelumnya sudah dibayarkan. Saat…

12 hours ago