Diberikan sebelumnya Penasehat Hukum (PH) terdakwa Anthon Raharusun sempat merasa kejewa dengan jaksa penuntut umum dikarenakan jatwal sidang yang sering terjadi penundaan dengan alasan belum siap.
“Ini sudah dua kali penundaan, kita berharap pada hari ini jaksa sudah menyiapkan tuntutannya. Inikan mempengaruhi dengan penahanan terhadap terdakwa juga. Kita berharapnya dapat selesai dengan cepat,” kata Anthon Raharusun di PN Jayapura.
Disatu sisi, PH dari mantan bupati Biak itu menyebut kasus yang menimpah kelayenya itu adalah kasus hukum yang diselipkan dengan politik. Karena bagaimanapun juga terdakwa saat itu adalah bupati yang di cintai oleh masyarakat di kabupaten Biak Numfor.
“Jadi kasus hukum yang kemudian memanfaatkan kekuasaan politik untuk mengkriminalisasi orang. Cara-cara ini dalam penegakan hukum tidak boleh dilakukan yang kemudian merugikan para pencari keadilan,” pungkasnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Untuk mencapai pintu rimba, kami memilih menggunakan kendaraan milik warga. Pilihan ini bukan tanpa alasan.…
BPS Provinsi Papua, Emi Puspitarini, di Jayapura, Senin, mengatakan komoditas kayu masih menjadi penyumbang terbesar…
Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan bakau di Jayapura, khususnya di wilayah Hamadi hingga Holtekamp, memiliki…
Ujian ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, dimulai sejak, Senin 4 Mei hingga Kamis, 7…
Menurutnya, kelulusan merupakan awal dari harapan baru bagi generasi muda untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang…
Kericuhanpun tak terhindarkan, aparat harus menghindari lemparan batu sambil melepas tembakan gas air mata. Dari…