Diberikan sebelumnya Penasehat Hukum (PH) terdakwa Anthon Raharusun sempat merasa kejewa dengan jaksa penuntut umum dikarenakan jatwal sidang yang sering terjadi penundaan dengan alasan belum siap.
“Ini sudah dua kali penundaan, kita berharap pada hari ini jaksa sudah menyiapkan tuntutannya. Inikan mempengaruhi dengan penahanan terhadap terdakwa juga. Kita berharapnya dapat selesai dengan cepat,” kata Anthon Raharusun di PN Jayapura.
Disatu sisi, PH dari mantan bupati Biak itu menyebut kasus yang menimpah kelayenya itu adalah kasus hukum yang diselipkan dengan politik. Karena bagaimanapun juga terdakwa saat itu adalah bupati yang di cintai oleh masyarakat di kabupaten Biak Numfor.
“Jadi kasus hukum yang kemudian memanfaatkan kekuasaan politik untuk mengkriminalisasi orang. Cara-cara ini dalam penegakan hukum tidak boleh dilakukan yang kemudian merugikan para pencari keadilan,” pungkasnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Penangguhan ini memicu kekhawatiran atas keberlangsungan distribusi nutrisi bagi masyarakat di wilayah tersebut. Krisis operasional…
Bisakah Persipura menjawab dahaga publik yang sudah empat tahun menunggu agar bisa tampil di kancah…
Meski sebagai tim tamu, Ade merasa anak asuhnya tak gentar sama sekali. Ia mengaku pemainnya…
Perjalanan karier Asker Nazhafaliev di sepak bola profesional terbilang relatif singkat dan tidak diwarnai nilai…
Ketua panitia penyelenggara pertandingan Persipura Jayapura, Alberto Itaar, mengatakan bahwa pertandingan play-off promosi Persipura versus…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memfasilitasi nonton bareng (nobar) pertandingan Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC pada…