

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengalami tindak pemerasan dari petugas atau pegawai pajak. “Dengan catatan, wajib pajak tidak dalam posisi berusaha untuk meminta pengurangan (pajak, red.),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Menurut Asep, imbauan itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata KPK dalam menjaga kedaulatan keuangan negara. Asep mengatakan penindakan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026 diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus peringatan tegas agar para pihak yang berwenang tidak mencederai amanah sekaligus hak negara.
Terlebih, modus dugaan korupsi yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bekerja sama dengan konsultan untuk mengurangi pajak demi kepentingan pribadi kerap terjadi.
Page: 1 2
Papua Surgical Update (PSU) 2026 ini diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari dokter spesialis,…
Pares menyatakan, Komisi C secara penuh mendukung langkah tegas Pemkot Jayapura dalam menertibkan area pasar.…
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua dan Maluku Ispiani…
Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan akademik tidak terhenti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan…
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mendorong pelayanan pertanahan dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok melalui…
Abisai menilai, kearifan lokal dan berbagai potensi yang dimiliki setiap kampung merupakan kekayaan yang…