Putusan nomor 5691 K/PID.SUS/2025 itu diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana dengan hakim anggota Sigid Triyono dan Noor Edi Yono. Vonis itu diambil dalam suara bulat.
Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, telah resmi mengeksekusi Yu Hao, warga negara China yang divonis 3,5 tahun penjara dalam pencurian emas 774 kilogram. Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak.
Lebih lanjut, Herdiansyah menegaskan keberanian pelaku WNA Tiongkok yang diduga merampok kekayaan alam dan sempat dibebaskan oleh pengadilan berpotensi merusak rasa keadilan publik.
“Khawatir putusannya akan dijadikan rujukan penambangan ilegal di masa mendatang,” pungkasnya. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kasat Reskrim juga memastikan jika, ini bukan kasus begal karena HP dan motor dan barang…
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Parasian Herman Gultom, mengatakan penanganan kasus tersebut…
Sejak wasit jhon Patai membunyikan pluit panjang tanda babak pertama dimulai, pemain dari Persigubin langsung…
Menurutnya, capaian ekspor sebanyak 17 kontainer diharapkan dapat terus meningkat melalui kolaborasi lintas sektor. Pemerintah…
Yeneke Dippan ditemui, Senin (23/2) menegaskan bahwa kondisi ini adalah bentuk pengabaian hak dasar masyarakat…
Suasana sahur di pesantren penuh kebersamaan. Para santri saling berbagi makanan dan mengajak temannya yang…