

Tim gabungan Gakkum Kemnhut menghentikan tambang emas ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (5/8). (Kemenhut/Antara)
JAKARTA – Terdakwa penambangan emas ilegal sebanyak 774 kilogram dan 937 kilogram, Yu Hao sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Namun, putusan bebas itu dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).
Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, menilai nekatnya terdakwa WN Tiongkok yang sempat divonis bebas dapat merusak rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Kalau seorang penambang ilegal, illegal mining ya, yang merugikan hingga ratusan bahkan ribuan triliun (sempat) dibebaskan oleh pengadilan, itu artinya ada yang keliru dengan sistem hukum kita,” kata Herdiansyah Hamzah Castro kepada wartawan, Senin (3/2).
Menurutnya, keliru jika pengadilan memvonis bebas terdakwa penambang emas ilegal yang merugikan keuangan negara 1,020 triliun. Sebab, Pengadilan Tinggi Pontianak sempat mengabulkan upaya hukum banding Yu Hao.
“Ada problem di dalam cara pandang hakim ya, apalagi di tingkat pengadilan pertama divonis, tetapi alih-alih dikuatkan di PT (Pengadilan Tinggi), malah dibebaskan,” ujarnya.Meski demikian, ia mengapresiasi putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan banding. MA memvonisnya 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.
Page: 1 2
Kebijakan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa dan wakilnya, Deinas Geley dalam merekrut atau pengangkat pejabat…
Sebanyak 21 warga yang ada di 5 kampung di Distrik Panggema Kabupaten Yahukimo dikabarkan meninggal…
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP)…
"Penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan tidak boleh dipelihara sebab bisa merusak sendi kehidupan berbangsa apalagi kita…
Enam anggota DPR tersebut adalah Saul Walianggen (Dapil 1), Deni Faluk (Dapil 1), Emina Pusop…
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan bahwa harga bayi yang…