Tim gabungan Gakkum Kemnhut menghentikan tambang emas ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (5/8). (Kemenhut/Antara)
JAKARTA – Terdakwa penambangan emas ilegal sebanyak 774 kilogram dan 937 kilogram, Yu Hao sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Namun, putusan bebas itu dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).
Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, menilai nekatnya terdakwa WN Tiongkok yang sempat divonis bebas dapat merusak rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Kalau seorang penambang ilegal, illegal mining ya, yang merugikan hingga ratusan bahkan ribuan triliun (sempat) dibebaskan oleh pengadilan, itu artinya ada yang keliru dengan sistem hukum kita,” kata Herdiansyah Hamzah Castro kepada wartawan, Senin (3/2).
Menurutnya, keliru jika pengadilan memvonis bebas terdakwa penambang emas ilegal yang merugikan keuangan negara 1,020 triliun. Sebab, Pengadilan Tinggi Pontianak sempat mengabulkan upaya hukum banding Yu Hao.
“Ada problem di dalam cara pandang hakim ya, apalagi di tingkat pengadilan pertama divonis, tetapi alih-alih dikuatkan di PT (Pengadilan Tinggi), malah dibebaskan,” ujarnya.Meski demikian, ia mengapresiasi putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan banding. MA memvonisnya 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.
Page: 1 2
Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…
Tim Opsnal Polsek Sentani Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga jaringan listrik di Stadion…
Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Selatan…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta Herlina Rahagiar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap…
Mewakili puluhan anggota dewan tersebut,Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Yalimo, Simon Walilo, menegaskan bahwa dari…