

Kasubdit II Diresnarkoba ktorat Polda Papua, AKP Sugiyoto, bersama anggota Subdit II AKP Vita Andriani, perlihatkan BB Narkotika milik tersangka YR di Mapolda Papua, Senin (23/2) (foto:Karel/Cepos.)
Pelaku Diringkus Saat Mengambil Paket
JAYAPURA-Polda Papua melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura. Pelaku berinisial YR asal Manokwari ini, ditangkap aparat Opsnal Subdit II saat mengambil paket berisi ganja kering seberat kurang lebih 3 kilogram di salah satu kantor jasa pengiriman, di Jayapura, Jumat (20/2) sekitar pukul 17.15 WIT.
Penangkapan tersebut dibenarkan PS Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, AKP Sugiyoto. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya paket mencurigakan yang terdeteksi di mesin X-Ray kargo bandara pada Selasa (17/2) sekitar pukul 08.00 WIT.
“Mendapat informasi itu, anggota Opsnal Subdit II langsung mendatangi lokasi dan mengamankan paket yang dicurigai tersebut untuk dilakukan pendalaman,” ujar AKP Sugiyoto.
Setelah paket diamankan, anggota melakukan penyelidikan dilapangan. Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat (20/2) sekitar pukul 17.15 WIT, petugas berhasil mengamankan YR saat datang mengambil paket dimaksud di kantor jasa pengiriman di Jayapura.
Saat paket dibuka di hadapan tersangka, ditemukan dua kantong plastik merah berukuran besar dan satu plastik bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja kering. Barang tersebut dibalut aluminium foil dan disamarkan di dalam kardus.
Dari hasil interogasi awal, YR mengakui masih mengirim paket lain melalui jasa pengiriman di wilayah Kotaraja. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan melakukan pengecekan terhadap paket yang dimaksud.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu plastik merah ukuran besar yang juga diduga berisi ganja dan dibungkus aluminium foil,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya: Tiga kantong plastik merah ukuran besar berisi ganja kering dan satu plastik bening ukuran besar berisi ganja serta sejumlah alat bukti lain yang dikantongi pelaku. “Total berat ganja yang diamankan diperkirakan mencapai tiga kilogram,” beber AKP Sugiyoto.
Page: 1 2
Informasi ini diungkapkan setelah diteliti oleh masyarakat adat dimana proyek pembangunan jalan itu telah dimulai…
Kepada Cenderawasih Pos salah satu pedagang daging di Pasar Youtefa, Amin (51) mengatakan bahwa harga…
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kota Jayapura, Abdul Majid. Ia…
“Kita berkumpul pada sore hari ini untuk lebih mendekatkan diri dan saling mengenal. Ada beberapa…
Pihaknya berkeinginan menunjukkan bahwa kehadiran Polri bukan hanya dalam penegakan hukum tetapi juga dalam kegiatan…
“Allah SWT telah mewanti-wanti kita dalam Quran Surat An-Nahl ayat 92, jangan sampai kita seperti…