Categories: BERITA UTAMA

Masalah Tata Kelola Masih Menjadi Tantangan

Lembaga Percepatan Otsus Perlu Perkuat Koordinasi dan Efektivitas

JAYAPURA – Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Provinsi Papua menyebut implementasi Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi pilar utama kebijakan afirmatif negara dalam mengatasi ketimpangan pembangunan, sosial, dan politik di Tanah Papua.

Ketua MIPI Provinsi Papua Mohammad Musa’ad mengatakan, sejak Undang-undang Otsus diresmikan pada pada tahun 2001 Nomor 21 dan kemudian dikuatkan melalui perubahan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021, kebijakan Otsus bertujuan menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan, memperkuat peran serta Orang Asli Papua (OAP), serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Selama 24 tahun implementasinya, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah menjadi pilar utama kebijakan afirmatif negara dalam mengatasi ketimpangan pembangunan, sosial, dan politik di Tanah Papua,” kata Musa’ad dalam sambutannya di Hotel Ultimate Entrop, Jumat (21/11).

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021, yang menjadi dasar bagi pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Komite Percepatan Pembangunan Papua (KP3). Lembaga-lembaga ini diharapkan memperkuat koordinasi dan efektivitas pelaksanaan kebijakan di seluruh wilayah Papua.

Namun demikian, perjalanan OTSUS Papua tidak terlepas dari tantangan fundamental. Di antaranya adalah masih menguatnya primordialisme sempit, yaitu cara pandang eksklusif berbasis etnis atau kelompok, yang berpotensi mengganggu semangat persatuan, inklusi sosial, dan tujuan awal OTSUS sebagai jembatan antara aspirasi lokal dan integrasi nasional.

“Kemudian muncul pula tantangan dari sisi tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks, khususnya setelah pemekaran wilayah menjadi enam provinsi di Tanah Papua,” jelasnya. Fragmentasi administratif ini kata Musa’ad menuntut pendekatan kebijakan yang adaptif, kolaboratif, dan konsisten agar tidak terjadi kesenjangan antarwilayah maupun tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

1 hour ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

2 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

3 hours ago

BPKAD dan Bapperida Harus Evaluasi Ketat Serapan APBD 2026

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…

4 hours ago

TPP Diberikan Berdasarkan Kinerja ASN

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan ASN tidak boleh hanya hadir…

5 hours ago

Pemerataan Akses Energi Harus Jangkau Kampung Terpencil

   “Energi bukan sekadar soal pembangkit, jaringan dan investasi. Energi adalah kebutuhan dasar untuk menerangi…

6 hours ago