Site icon Cenderawasih Pos

Menyita Senjata Api Rakitan yang Dijual Belikan di Papua

polda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Daniel TM Silitonga (kedua dari kanan) mengecek barang bukti senjata api rakitan yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polresta Manokwari, Senin (23/10). (Antara/Fransiskus Salu Weking)

 JAYAPURA-Polda Papua Barat memerintahkan seluruh jajarannya untuk segera menyita senjata api yang beredar di masyarakat sekaligus menelusuri asal senjata tersebut.

Kapolda Papua Barat, Inspektur Jenderal Polisi Daniel TM Silitonga menyatakan upaya penyitaan tersebut dilakukan karena pengungkapan jual beli senjata api rakitan oleh enam tersangka yang ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manokwari, Minggu (22/10).

“Sudah 40-an pucuk yang dijual tersangka. Saya perintahkan semua jajaran untuk cari dan sita,” kata Daniel Silitonga di Markas Polresta Manokwari, Senin (23/10) seperti dikutip dari Antara.

Ia menduga sasaran penjualan senpi tersebut adalah pihak-pihak yang berseberangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka dari itu, kepolisian berharap adanya dukungan seluruh komponen masyarakat untuk memberikan informasi keberadaan senjata api rakitan di kalangan masyarakat setempat.

“Tidak menutup kemungkinan, senpi rakitan beredar sampai ke mereka (kelompok berseberangan) seperti di Maybrat atau daerah lainnya,” imbuh Daniel.

Ia melanjutkan dari pemeriksaan sementara, perakitan senjata tersebut dilakukan dengan teknik yang tidak biasa.

“Tersangka mengaku belajar otodidak, tentu kepolisian tidak serta merta percaya. Kita akan dalami siapa teknisi yang menjadi otaknya,” ungkap Daniel.

Untuk itu, pengembangan kasus ini akan dilakukan lebih mendalam guna mengidentifikasi teknisi yang mengajarkan para tersangka merakit senjata api untuk diperdagangkan.

Sementara itu, Kapolresta Manokwari Kombespol Rivadin Benny Simangunsong menjelaskan, enam tersangka yang ditangkap terbagi dalam dua kelompok perakit senjata api ilegal.

Keenamnya berinisial RT (38), K (36), ARP (34), MS (42), MT (40) dan NM (39) yang ditangkap pada dua lokasi berbeda.

“Mereka awalnya hanya satu kelompok, tapi setelah mendapatkan modal, mereka pecah menjadi dua kelompok,” tutur Benny Simangunsong.

Benny melanjutkan aktivitas perakitan senjata api dilakukan secara berkala sesuai dengan permintaan pemesan yang ternyata dalam jumlah yang lumayan banyak.

Tindakan enam tersangka itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.

“Masih ada satu tersangka berinisial W yang kami kejar. Sudah masuk dalam DPO, dan W ini diduga sebagai pemodal,” jelas Simangunsong. (*)

Sumber: Antara                 |       Jawapos

Exit mobile version