Untuk itu, pengembangan kasus ini akan dilakukan lebih mendalam guna mengidentifikasi teknisi yang mengajarkan para tersangka merakit senjata api untuk diperdagangkan.
Sementara itu, Kapolresta Manokwari Kombespol Rivadin Benny Simangunsong menjelaskan, enam tersangka yang ditangkap terbagi dalam dua kelompok perakit senjata api ilegal.
Keenamnya berinisial RT (38), K (36), ARP (34), MS (42), MT (40) dan NM (39) yang ditangkap pada dua lokasi berbeda.
“Mereka awalnya hanya satu kelompok, tapi setelah mendapatkan modal, mereka pecah menjadi dua kelompok,” tutur Benny Simangunsong.
Benny melanjutkan aktivitas perakitan senjata api dilakukan secara berkala sesuai dengan permintaan pemesan yang ternyata dalam jumlah yang lumayan banyak.
Tindakan enam tersangka itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.
“Masih ada satu tersangka berinisial W yang kami kejar. Sudah masuk dalam DPO, dan W ini diduga sebagai pemodal,” jelas Simangunsong. (*)
Sumber: Antara | Jawapos
Page: 1 2
Bila banjir di tempat lain, bisa langsung surut seiring dengan berhentinya curah hujan dari langit,…
Gubernur Apolo datang bersama Kepala Balai Binamarga Merauke, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Jalan dan Jembatan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga dan melestarikan dusun…
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Pengawasan guna mengawal rantai pasok…
Ia menambahkan kemistri tim baru terlihat pada paruh kedua kompetisi. Wilson juga menyoroti kebijakan transfer…
Rakor tersebut mengusung tema “Penguatan Penyediaan Data Orang Asli Papua Guna Mendukung Implementasi Undang-Undang (UU)…