Untuk itu, pengembangan kasus ini akan dilakukan lebih mendalam guna mengidentifikasi teknisi yang mengajarkan para tersangka merakit senjata api untuk diperdagangkan.
Sementara itu, Kapolresta Manokwari Kombespol Rivadin Benny Simangunsong menjelaskan, enam tersangka yang ditangkap terbagi dalam dua kelompok perakit senjata api ilegal.
Keenamnya berinisial RT (38), K (36), ARP (34), MS (42), MT (40) dan NM (39) yang ditangkap pada dua lokasi berbeda.
“Mereka awalnya hanya satu kelompok, tapi setelah mendapatkan modal, mereka pecah menjadi dua kelompok,” tutur Benny Simangunsong.
Benny melanjutkan aktivitas perakitan senjata api dilakukan secara berkala sesuai dengan permintaan pemesan yang ternyata dalam jumlah yang lumayan banyak.
Tindakan enam tersangka itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.
“Masih ada satu tersangka berinisial W yang kami kejar. Sudah masuk dalam DPO, dan W ini diduga sebagai pemodal,” jelas Simangunsong. (*)
Sumber: Antara | Jawapos
Page: 1 2
Dijelaskan, selama ini, aktivitas parkir terus meningkat seiring bertambahnya kendaraan dan berkembangnya pusat-pusat perdagangan, perkantor
Bupati Jayapura Yunus Wonda sebelumnya telah menerbitkan imbauan agar peringatan HUT ke-81 RI tidak hanya…
Selama berada di lokasi KKN, para mahasiswa menjalankan berbagai program yang disesuaikan dengan kebutuhan…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., mengatakan program tersebut merupakan…
Para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis narkotika yang beredar di masyarakat, di antaranya ganja…
Ia meminta OPD terkait segera melakukan pendataan dan penertiban pasar berdasarkan zonasi. Penataan harus…