Lebih lanjut, diketahui bahwa korban Bruno merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), meskipun ia berdomisili di Negara Papua Nugini (PNG). “Identitas korban adalah WNI, dan itu sudah kami pastikan,” kata AKP Dewa.
Atas perbuatannya, pelaku DM alias Hengki kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 531 KUHP karena tidak memberikan pertolongan kepada orang dalam bahaya maut. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Jika saja malam itu pelaku membawa korban langsung ke rumah sakit, mungkin nyawanya masih bisa tertolong,” ujar AKP Dewa.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepedulian sosial dan kewajiban untuk memberikan pertolongan bagi sesama dalam situasi darurat.” Dari kasus ini penting menjadi pembelajaran bagi kita bahwa menolong sesama bagian dari tanggung jawab kita, dan ada hukumannya jika dilanggar,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia menjelaskan, selama tahun 2025 jumlah laporan polisi yang masuk sebanyak 860 kasus. Dari jumlah…
Dalam aksi tersebut, para pendemo menyuarakan tuntutan agar pemerintah daerah bersikap tegas terhadap segala bentuk…
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menyampaikan bahwa berbagai indikator utama pembangunan menunjukkan tren positif. Salah…
Akibatnya, arus lalu lintas di lokasi pun lumpuh. Banyak kendaraan yang terpaksa memutar balik di…
Gubernur justru mengimbau masyarakat merayakan malam pergantian Tahun Baru dengan kegiatan yang sederhana dan menghindari…
Dalam acara ini, terlihat setiap orang yang mendatangi pelataran graha Eme Neme Yauware dibagikan lilin…