Sementara itu, Direskrimum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk menangani proses hukum terhadap Aske Mabel dan Nikson Matuan.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kombes Fauzi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kriminal yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kejahatan ini. Kami akan memberikan pembaruan lebih lanjut setelah penyelidikan mendalam dilakukan,” jelas Kombes Fauzi. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komitmen Pemerintah Kabupaten Puncak dalam membangun sumber daya manusia melalui sektor pendidikan mendapat apresiasi dari…
Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudha Wicaksono saat dihubungi dari Nabire, Senin, mengatakan patroli gabungan tersebut…
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumamb, SH, MH menegaskan jika usai dilakukan penangkapan…
Sebuah langkah baru pariwisata berbasis komunitas lahir di Tanah Papua. Lewat Paket Eduwisata dan Sejarah…
Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan Aset yang diserahkan meliputi puskesmas,…
Meski berada dalam kondisi sulit, para tukang ojek di Pangkalan Ojek Pasar Karang memilih tidak…