Sementara itu, Direskrimum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk menangani proses hukum terhadap Aske Mabel dan Nikson Matuan.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kombes Fauzi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kriminal yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kejahatan ini. Kami akan memberikan pembaruan lebih lanjut setelah penyelidikan mendalam dilakukan,” jelas Kombes Fauzi. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ada satu pekerjaan besar yang kini menanti di meja Direktur Utama PT Irian Bhakti Papua,…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan, pihaknya telah menerima laporan mengenai peristiwa kebakaran yang terjadi…
Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Jannus P. Siregar mengatakan, uji coba ini merupakan bagian…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika mengimbau warga untuk tidak menampung maupun mengonsumsi air…
Langkah peninjauan langsung ini dilakukan oleh wakil walikota Jayapura itu guna mengevaluasi kualitas pelayanan…
Menurut Rustan, pihaknya meminta kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM agar mendukung…