Categories: BERITA UTAMA

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Aerosport Mimika Jalani Sidang Perdana

JAYAPURA – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura, Senin (21/7).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua itu dipimpin oleh majelis hakim Lidia Awoinero SH, Andi Mattalata, SH, dan Thobias Benggian, SH.

Di kursi terdakwa terdapat lima tersangka yaitu Ade Jalaludin (selaku Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan), Dominggus R.h Mayaut, (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika), Paulus Johanis Kurnala (Direktur Utama PT. Karya Mandiri Permai), Ruli Koestaman, (Direktur Utama PT. Mulya Cipta Perkasa), dan Suyani (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valery Dedy Sawaki mengatakan dalam persidangan itu JPU dari Kejari Mimika telah membacakan surat Dakwaan terhadap kelima terdakwa kasus dugaan korupsi Aerosport.

“Jadi tadi sidang ditunda oleh majelis hakim selama dua minggu, untuk melanjutkan sidang berikutnya,” kata Valery kepada Cenderawasih Pos di PN Jayapura, Senin (21/7).

Valery menambahkan dengan dimulainya pembacaan surat dakwaan tersebut JPU memastikan akan membuktikan tuduhan terhadap kelima terdakwa.

“Salah satu dari kelima terdakwa tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika melalui kuasanya melakukan eksepsi yang akan didengar, pada Senin (28/7) mendatang. Sementara empat terdakwa lainnya akan dilakukan dua Minggu kedepannya lagi,” jelas Valery.

Di tempat yang sama, anggota JPU lainnya Ricky Raymond Biere, menambahkan terkait dengan pra peradilan adalah hal yang biasa dan sudah terjadwal.

“Jadi untuk kasus ini cepat dilimpahkan karena mengingat asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah. Karena di Kajati Papua ini juga kan banyak penyidikan sehingga segera dilimpahkan untuk dapat memperoleh kepastian hukumnya,” tandasl Ricky.

Seperti diketahui dalam perkara ini negara ditaksirkan mengalami kerugian mencapai Rp 31,3 miliar dari nilai kontrak yang tercatat sebesar Rp 79 miliar. Jaksa menyebutkan bahwa secara garis besar kelima terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (jim/wen).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Dinkes Lanny Jaya Turun Kirimkan Tim Ke 3 Distrik Yang Terdampak Hujan Es

Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…

25 minutes ago

Pemprov Papua Pegunungan Minta Bantuan Pusat

Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…

1 hour ago

Bupati Keerom Lantik Ketua Baru Kwarcab Pramuka  Keerom

Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…

7 hours ago

Polres Jayapura Amankan 79 Botol Boplas di Doyo Lama

Penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan Boplas yang dinilai meresahkan.…

8 hours ago

Kantor DPR Papua Digeledah Kejaksaan

Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…

20 hours ago

Dokumen Aspirasi Papua Utara Sampai ke DPRP

Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…

1 day ago