Site icon Cenderawasih Pos

DOB Aspirasi Masyarakat Jalan Menuju Kesejahteraan Papua

Bupati Jayapura matius Awoitauw didampingi sejumlah anggota MRP menyampaikan keterangan pers di Istana Bogor kepresidenan Republik Indonesia, Jumat (20/5). (FOTO:Pemkab  Jayapura for Cepos)

Bupati Jayapura dan Sejumlah Anggota MRP Temui Presiden Jokowi

SENTANI-Bupati Jayapura Matius Awoitauw dan sejumlah anggota Majelis rakyat Papua (MRP) telah menemui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di istana kepresidenan Republik Indonesia, Jumat (20/5).

Tujuannya untuk menyampaikan dan menjelaskan langsung kepada Presiden Jokowi, perihal  bagaimana pentingnya DOB Papua untuk Papua dan Papua Barat.

Dikatakan, pembentukan DOB Papua  dinilai akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga bisa menjadi solusi percepatan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

“Selama ini kendala geografis menjadi tantangan utama dalam penyediaan pelayanan publik yang memadai bagi masyarakat di Papua. Berapa pun dananya diturunkan dalam otonomi khusus (Otsus), tapi kalau geografis yang sulit, seperti sekarang ini, itu tetap akan mengalami hambatan-hambatan luar biasa. Karena itu daerah otonomi baru solusi untuk bisa mempercepat kesejahteraan Papua dan Papua Barat,” katanya dikutip dari  ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (20/5).

Disaat yang sama sejumlah anggota, MRP dan Majelis Rakyat Papua Barat juga bertemu dengan Presiden Jokowi untuk mengklarifikasi mengenai penerapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan DOB Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Tengah.

Menurut Mathius, rencana pembentukan DOB merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama. Papua Selatan misalnya, disebutnya telah berjuang selama 20 tahun.

“Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri juga Lapago dan Mee Pago,” ungkapnya.

Lanjut dia, mengenai aspirasi pembentukan DOB Papua itu, didorong berdasarkan letak wilayah adat, bukan demonstrasi di jalan. Masyarakat Papua berharap bagaimana DOB ke depan itu bisa menjadi harapan mereka untuk mempercepat kesejahteraan.

Lebih lanjut, UU Otsus akan mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua sehingga ada kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.

“Kita butuh itu kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu masalah administrasi pemerintahan, tapi Kepapuaan itu diikat dengan Undang-Undang Otsus,” imbuhnya.  Karena itu, UU Otsus ini juga akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola, hak-hak pemetaan wilayah adat. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan lahan di Papua.

“Konflik Papua sebenarnya masalah lahan, karena itu perlu ada kepastian di sini dan dia bisa menyelesaikan, mengurangi persoalan-persoalan di Papua, dan kepastiannya hanya melalui Undang-Undang Otsus,”pungkasnya.(roy/nat)

Exit mobile version