Site icon Cenderawasih Pos

Senin, Kuasa Hukum Lukas Enembe Akan Daftarkan Banding

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JAYAPURA – Mantan Gubernur Papua yang juga terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe menolak putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebagaimana Lukas divonis dengan pidana delapan tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Kuasa Hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattayona menyebut, pihaknya akan melakukan banding setelah putusan pengadilan tersebut.

“Hari Senin (23/10) kami akan daftarkan banding ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” tegas Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (20/10).

Menurut Petrus, usai sidang pembacaan putusan Kamis sore. Lukas merasa kecewa dan menolak putusan, itulah alasan kuasa hukum ingin melakukan banding.

“Lukas kecewa sehingga kemarin langsung menolak putusan, tetapi secara administrasi  harus ada dokumen pernyataan banding di Pengadilan,” tegasya.

Petrus mengaku, banding yang akan dilakukan lantaran kliennya tidak melakukan apapun sebagaimana yang dituduhkan oleh hakim. Seperti gratifikasi dan lainnya.

“Sikap hakim hanya mengambil dari keterangan waktu penyidikan, padahal di sidang tidak pernah ada keteragan tentang gratifikasi atau pemberian dari Piton Enumbi. Tetapi hakim menggunakan itu,” bebernya.

Sementara itu, terkait dengan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Petrus menyebut jika kliennya itu masih dalam kondisi sakit usai terjatuh dari kamar mandi Rutan KPK.

“Kondisa bapak (Lukas-red) masih sakit dan badannya masih bengkak,” tegasnya.

Sekedar diketahui, vonis pidana delapan tahun penjara kepada mantan Gubernur Papua dua periode itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.

Jaksa saat itu menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 M dan pencabutan hak politik 5 tahun.

Adapun komisi pemberantasan korupsi menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1/2022). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.

KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September tahun 2022. (fia/wen)

Exit mobile version