Categories: BERITA UTAMA

Senin, Kuasa Hukum Lukas Enembe Akan Daftarkan Banding

JAYAPURA – Mantan Gubernur Papua yang juga terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe menolak putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebagaimana Lukas divonis dengan pidana delapan tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Kuasa Hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattayona menyebut, pihaknya akan melakukan banding setelah putusan pengadilan tersebut.

“Hari Senin (23/10) kami akan daftarkan banding ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” tegas Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (20/10).

Menurut Petrus, usai sidang pembacaan putusan Kamis sore. Lukas merasa kecewa dan menolak putusan, itulah alasan kuasa hukum ingin melakukan banding.

“Lukas kecewa sehingga kemarin langsung menolak putusan, tetapi secara administrasi  harus ada dokumen pernyataan banding di Pengadilan,” tegasya.

Petrus mengaku, banding yang akan dilakukan lantaran kliennya tidak melakukan apapun sebagaimana yang dituduhkan oleh hakim. Seperti gratifikasi dan lainnya.

“Sikap hakim hanya mengambil dari keterangan waktu penyidikan, padahal di sidang tidak pernah ada keteragan tentang gratifikasi atau pemberian dari Piton Enumbi. Tetapi hakim menggunakan itu,” bebernya.

Sementara itu, terkait dengan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Petrus menyebut jika kliennya itu masih dalam kondisi sakit usai terjatuh dari kamar mandi Rutan KPK.

“Kondisa bapak (Lukas-red) masih sakit dan badannya masih bengkak,” tegasnya.

Sekedar diketahui, vonis pidana delapan tahun penjara kepada mantan Gubernur Papua dua periode itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.

Jaksa saat itu menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 M dan pencabutan hak politik 5 tahun.

Adapun komisi pemberantasan korupsi menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1/2022). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.

KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September tahun 2022. (fia/wen)

Juna Cepos

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

15 hours ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

16 hours ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

20 hours ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

21 hours ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

22 hours ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

23 hours ago