

Hakim Ketua Liidya Winero, didampingi dua Hakim Anggota Lainnya, Roberto Noibaho, (kanan) dan Andi Asmuruf. (kiri) saat memimpin sidang putusan terhadap 4 Terdakwa Pembunuhan Aktivis Micele Kurisi di PN Jayapura, Senin (19/9). (Foto : Karel/Cepos)
JAYAPURA-Perkara kasus pembunuhan terhadap aktivis Micelle Kurisi di Kimbim, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan pada Selasa 29 Agustus 2023 lalu masuk tahap putusan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Lidya Winero, didampingi dua Hakim Anggota Lainnya, Roberto Noibaho, dan Andi Asmuruf menetapkan terdakwa atas nama Nias Wanimbo, Ditius Wenda, dan Aris Wenda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Micelle Kurisi.
Karenanya ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Namun disini hakim memberi vonis hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu Terdakwa, Rufinus Murib dihukum dengan hukuman 10 tahun penjara. Oleh Majelis Hakim, Rufinus terbukti melanggar pasal 55 junto 56 KUHP, dimana secara sah dan meyakinkan turut serta membunuh korban Micelle Kurisi.
Putusan terhadap 4 terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 20 tahun penjara. Adapun dasar pertimbangan majelis hakim meringangkan putusan, diantaranya karena masing masing terdakwa telah mengakui perbuatannya dengan menyelesaikan perkara tersebut secara adat.
Hal itupun dibuktikan dengan pembayaran babi kepada Lembaga Masyarakat Adat Jayawiijaya.
Page: 1 2
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Yahukimo, Akso Balingga menyusul aksi demonstrasi pelajar yang…
Kedatangan aparat gabungan ini merupakan bagian dari eksekusi Operasi Antik Noken 2026 yang digelar Kepolisian…
Operasi yang dikemas dalam bentuk Patroli Gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin langsung…
Kegiatan ditutup secara resmi melalui sambutan Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, yang dibacakan oleh Asisten…
Denny menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan Dana Tambahan Otsus melalui program-program yang…
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari dalam kegiatan…