Sementara pertimbangan yang memberatkan yakni proses penyelesaian adat ini tidak melibatkan pihak keluarga selaku ibu kandung dari Korban Micelle Kurisi, sehingga meski telah diselesaikan secara adat, namun majelis hakim tetap memberikan putusan yang setimpal kepada Ke-4 terdakwa.
Menanggapi hal itu Jaksa Penuntut umum menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Anwar selaku anggota JPU mengatakan putusan terdakwa ini sangat rendah dari tuntutan mereka sebelumnya.
“Kami sangat kecewa dengan putusan ini, di dalam tuntutan kami Ke-4 terdakwa dituntut 20 tahun penjara tapi oleh hakim justru berkurang bahkan ada hingga 10 tahun,” ujar Anwar kepada Cenderawasih Pos usai sidang putusan terhadap 4 terdakwa pembunuhan Micelle Kurisi di PN Jayapura, Senin (19/8) kemarin.
Sementara itu orang tua kandung dari korban Micelle Kurisi, Elisabet mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Diapun menilai majelis hakim dalam mengambil keputusan tidak berdasarkan rasa kemanusiaan.
“Saya kecewa karena hakim ini melegalkan pembunuhan, dan anak nyawa anak saya hanya dibayar dengan binatang,” tuturnya.
Diapun mengharapkan JPU akan mengajukan memori banding sehingga semuanya terbuka, dan Ke-4 terdakwa tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Saya harap dengan ajukan banding, anak saya bisa mendapatkan keadilan atas perbuatan keji para terdakwa,” pungkasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Saat menemukan adanya orang dengan gejala-gejala Kaki Gajah maka akan langsung dilakukan oleh pemeriksaan oleh…
Tim SAR Gabungan menemukan jenazah Florencia pada Senin (19/1). Jenazah itu terdata sebagai korban kedua yang…
Terkait dengan itu, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan,…
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, J. Sitorus, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah lebih…
Dikatakan, anggota Pos Kudamati segera menuju TKP sambil menunggu kedatangan Kijang Kota. Namun, saat tiba…
Benhur menjelaskan, kerusakan gazebo tersebut murni karena alam. Bahkan, pohon kelapa yang menjadi pelindung abrasi…