Categories: BERITA UTAMA

Pemerintah Pusat Harus Percaya OAP Pimpin Daerahnya!

JAYAPURA-Penunjukkan Penjabat Gubernur Papua saat ini tengah menjadi pembahasan di Kementerian Dalam Negeri, usai tiga nama calon Penjabat Gubernur Papua diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), melalui Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri diharapkan mengutamakan Orang Asli Papua (OAP).

Guru Besar Universitas Cenderawasih,  Prof. Dr. Avelinus Lefaan mengatakan, ketika pemerintah melalui Presiden dan Menteri Dalam Negeri memberikan kepercayaan kepada orang Papua menjadi pemimpin di daerahnya, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah pusat masih mempercayai orang Papua untuk menjadi pemimpin di daerahnya sendiri.

Hal ini juga sejalan dengan Otonomi Khusus (Otsus) yang diatur dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, yang telah diperbaharui menjadi Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

“Papua adalah wilayah dengan kebijakan otonomi khusus. Maka seluruh kebijakan politik harus dilandaskan pada roh dan semangat otonomi khusus, sebagai pertanggung-jawaban moral politik. Sebagai bentuk konsistensi dalam mengimplementasikan ruh dan semangat otonomi khusus,” ungkap Prof Dr Avelinus Lefaan di Auditorium Uncen, Abepura belum lama ini.

Oleh sebab itu, sebagai komitmen  negara terhadap penyelenggaraan Otsus di Papua, maka pemerintah harus memberikan kepercayaan kepada OAP menjadi Penjabat Gubernur Papua.

Menurutnya, sebagai daerah dengan pemberlakuan kebijakan khusus (lex specialis), maka pemberlakuan undang-undang yang bersifat umum harus dikesampingkan (lex specialis derogat legi generali). Oleh karena itu dalam proses rekrutmen dan penunjukan calon seorang Penjabat Gubernur Papua lebih diperioritaskan pada orang asli Papua.

“Sumber daya manusia orang asli Papua sudah ada, sehingga pengisian jabatan Penjabat Gubernur Papua, negara berikan saja kepada orang asli Papua. Dengan menyetujui anak Papua memimpin sebagai seorang penjabat gubernur maka semakin banyak pengakuan dan mengakui bahwa Papua adalah bagi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dimulai dari presiden dan Kemendagri terhadap Penjabat Gubernur Papua,” pungkasnya. (oel/nat)

newsportal

Recent Posts

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Semangat Untuk Bernostalgia

   Di tengah usia yang semakin senja, pertemuan itu berlangsung sederhana. Para veteran saling menyapa,…

30 minutes ago

Ingatkan Orang Tua Awasi Anak Bermain Game Online

Menurut Axel, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam kegiatan Rakernis bersama Densus 88 AT Polri, terdapat…

5 hours ago

Disambut Suka Cita dan Gelar Syukuran

Setelah hampir empat bulan terhenti akibat pemalangan sekolah, aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Kampung…

6 hours ago

Stop Klaim Tanah Adat Sebagai Milik Negara!

  Ketua Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, menegaskan bahwa masyarakat adat…

7 hours ago

Dua Tersangka Kasus Ganja Dilimpahkan ke Jaksa

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura…

8 hours ago

BGN Hentikan Sementara 14 SPPG di Papua

  Sebelas SPPG yang disuspend karena persoalan IPAL berada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten…

9 hours ago