

Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura, Dr. Anthon Raharusun.
JAYAPURA–Kebijakan pemerintah menutup sementara 10 hingga 11 bandara perintis di sejumlah wilayah Papua menuai sorotan publik. Penutupan tersebut dinilai sebagai langkah preventif untuk melindungi keselamatan penerbangan di tengah meningkatnya gangguan keamanan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Dosen Pascasarjana Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak, Anthon Raharusun, menilai kebijakan tersebut memang memiliki dasar yang kuat dari sisi keselamatan, namun sekaligus menjadi cerminan persoalan serius keamanan di Papua. Menurut Anthon, keputusan pemerintah menutup bandara perintis bukan tanpa alasan.
Langkah itu diambil sebagai upaya utama untuk melindungi keselamatan penumpang, awak pesawat, serta menjamin keamanan operasional penerbangan, khususnya di wilayah pedalaman yang rawan gangguan. Tapi satu sisi ini bentuk kegagalan negara dalam memberantas kelompok kriminal bersenjata di Papua.
“Keputusan ini dipicu oleh insiden penembakan pesawat Cessna PK-SNC milik PT Smart Cakrawala Aviation saat hendak mendarat di Papua, yang mengakibatkan pilot dan kopilot meninggal dunia. Itu menunjukkan adanya ancaman serius terhadap keselamatan penerbangan,” ujarnya, Kamis (19/2)
Ia menjelaskan, selain faktor insiden penembakan, aspek pengamanan bandara juga menjadi pertimbangan. Sejumlah bandara perintis dinilai belum memiliki sistem dan tingkat pengamanan yang memadai untuk menjamin keselamatan penerbangan di tengah situasi keamanan yang belum kondusif.
“Langkah ini adalah tindakan preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, sembari menunggu peningkatan pengamanan oleh aparat TNI dan Polri di sekitar bandara,” katanya. Praktisi Hukum ini menegaskan, bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Ia mengutip prinsip hukum klasik Salus Populi Suprema Lex Esto yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
“Keselamatan warga negara harus diutamakan di atas kepentingan lain. Jadi pemerintah boleh mengambil kebijakan tegas seperti menutup bandara demi melindungi nyawa masyarakat,” tegasnya.
Namun demikian, Ketua DPD Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Jayapura tersebut juga mempertanyakan efektivitas pengamanan yang selama ini dilakukan aparat keamanan di wilayah pedalaman Papua.
Page: 1 2
Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…
Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…
Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…
Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…
Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…