Lalu teror dan intimidasi yang dilakukan di Kantor KNPB Pusat dianggap bagian dari tindakan pembungkaman ruang demokrasi dan HAM di Papua. “Sekali lagi kami tidak akan mundur untuk melakukan apa yang selama ini kami perjuangkan. Kami sudah bayar lunas dengan penjara, bahkan nyawa,” tutupnya.
Sementara rilis dari LBH Papua menyebut bahwa ini merupakan kejadian berulang setelah dugaan upaya pembakaran yang terjadi pada bulan Januari 2026 lalu, menunjukkan adanya pola serangan yang sistematis yang tidak hanya mengancam keselamatan warga sipil tetapi juga merusak kebebasan berorganisasi sebagai salah satu pilar demokrasi di Tanah Papua.
“Serangan terhadap organisasi sipil yang bekerja dalam bidang advokasi dan pemberdayaan masyarakat merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia di Indonesia. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keamanan dan kebebasan setiap warga negara tanpa memandang latar belakang atau orientasi organisasi yang mereka ikuti,” pungkas Festus Ngoranmele, S.H, Direktur LBH Papua. (ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Aset gedung yang dikembalikan tersebut berupa Gedung Negara yang digunakan sebagai Kantor Gubernur Papua Selatan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan pentingnya disiplin dan integritas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di…
Wakil Bupati Keerom, Daud, memberikan apresiasi apresiasi dan penghargaan kepada seluruh panitia, khususnya Sanggar Seni…
Wakil Ketua II DPRK Kabupaten Jayapura, Petrus Hamokwarong, meminta tenaga honorer dan calon Pegawai Pemerintah…
Menurutnya, dalam pelaksanaan SE tahun 2026 ada dua periode yang pertama komunikasi, koordinasi dan diplomasi,…
Bupati Markus Octovianus Mansnembra mengajak semua komponen untuk menjadikan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai…