Lalu teror dan intimidasi yang dilakukan di Kantor KNPB Pusat dianggap bagian dari tindakan pembungkaman ruang demokrasi dan HAM di Papua. “Sekali lagi kami tidak akan mundur untuk melakukan apa yang selama ini kami perjuangkan. Kami sudah bayar lunas dengan penjara, bahkan nyawa,” tutupnya.
Sementara rilis dari LBH Papua menyebut bahwa ini merupakan kejadian berulang setelah dugaan upaya pembakaran yang terjadi pada bulan Januari 2026 lalu, menunjukkan adanya pola serangan yang sistematis yang tidak hanya mengancam keselamatan warga sipil tetapi juga merusak kebebasan berorganisasi sebagai salah satu pilar demokrasi di Tanah Papua.
“Serangan terhadap organisasi sipil yang bekerja dalam bidang advokasi dan pemberdayaan masyarakat merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia di Indonesia. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keamanan dan kebebasan setiap warga negara tanpa memandang latar belakang atau orientasi organisasi yang mereka ikuti,” pungkas Festus Ngoranmele, S.H, Direktur LBH Papua. (ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Bima Arya menilai penanganan kawasan Sungai Anafre tidak cukup hanya melalui kegiatan pembersihan rutin.…
Menteri Dalam Negeri menyoroti masih tingginya angka masyarakat di Papua yang belum memiliki rumah maupun…
Situasi tersebut membuat laga ini menjadi sangat krusial. Brasil hanya membutuhkan hasil imbang untuk menjaga…
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…