

Kepala Komnas HAM, Frits Ramandey
JAYAPURA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Papua meminta jaminan komitmen dari Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua dalam pengusutan tuntas kasus pelemparan Bom Molotov di kantor Redaksi Jubi pada Rabu, (16/10).
Hal itu disampaikan Kepala Komnas HAM, Frits Ramandey saat ditemui di lokasi kejadian. Frits menyebut bahwa polisi harus segera menyelesaikan kasus ini karena menyangkut nyawa serta ancaman bagi kebebasan pers di Tanah Papua.
Komnas minta cepat dituntaskan lantaran ada 17 CCTV disekitar lokasi sehingga tak ada alasan untuk tidak mengungkap dan menyelesaikannya dengan segera.
“Peristiwa ini bukti petunjuknya sangat menolong polisi untuk sesegera mungkin mengungkapkan pelakunya. Saya mengatakan bukti petunjuknya karena disekitar lokasi ini saya lihat kurang lebih sebanyak 17 CCTV,” ujar Frits, kepada Wartawan.
Jadi, dia tegaskan polisi tidak cukup alasan untuk tidak mengungkap pelakunya. Menurutnya pelaku melakukan aksinya sudah tersusun rapih dan direncanakan dengan baik.
Dia mengatakan peristiwa ini menjadi tamparan untuk Kapolda Papua bila tidak bisa mengungkapkan kasus tersebut. Ini akan mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Apalagi menurut Frits, peristiwa ini merupakan mengandung unsur terorisme.
“Peristiwa ini bukan hanya teror, tetapi peristiwa ini mengandung unsur terorisme,” pungkasnya.
Page: 1 2
Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Jayapura, Heri Purnomo, S.Si, menyampaikan bahwa secara umum kondisi cuaca…
Kabar duka ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk dari Bupati Keerom yang juga menjabat…
Abisai mengatakan kepergian almarhum meninggalkan rasa kehilangan besar bagi Kota Jayapura. Selain pernah memimpin…
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal…
Ketiga korban tewas ditembak di Jalan Trans, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, pada Senin, 20 Juli…
"Kami memantau setiap isu yang beredar, termasuk kabar keberadaan mereka di Serui, Boven Digoel, maupun…