Categories: BERITA UTAMA

Terima Opini WTP dengan 188 Temuan BPK

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ini artinya, satu dekade 10 kali Pemprov mendapatkan WTP dan satu kali WDP. Adapun penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di DPR Papua, Senin (16/6).

BPK menyebut, pemeriksaan atas LKPD sesuai standar pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dengan memperhatikan beberapa kriteria.

Kriteria tersebut diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan atas laporan keuangan Pemprov Tahun 2024, termasuk evaluasi atas rencana aksi yang telah diiemplementasikan maka BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemprov Tahun 2024,” ungkap Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nursaidi.

Hanya saja, pada pemeriksaan LKPD Tahun 2024. BPK mencatat beberapa permasalahan yang perlu ditindaklanjuti, meski tidak berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan.

“Hasil pemeriksaan daerah tahun 2024 yang memuat 188 temuan dan 374 rekomendasi yang tertuang dalam LHP. Itu merupakan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua,” terangnya.

Selain itu, Nursaidi juga menyebut bahwa BPK Papua telah melakukan pemeriksaan atas 96 laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD Tahun 2024.

“Mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, dan pejabat harus memberikan respon atau klarifikasi kepada BPK mengenai tindak lanjut tersebut paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ungkapnya. Sementara itu, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong menyebut pemeriksaan ini menjadi salah satu wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Papua.

“Terkait koreksi dan rekomendasi yang diberikan, saya telah meninginstruksikan kepada seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi atas LHP BPK RI Perwakilan Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gubernur Ramses.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kios Klontongan Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Ratusan Juta Rupiah

Kios tersebut diketahui milik Subahadir Purwanto (31), seorang kontraktor yang berdomisili di Bupul, Distrik Eligobel.…

13 hours ago

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

14 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

15 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

16 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

17 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

18 hours ago