

AKP Jahja Rumra ( FOTO: Elfira/cepos)
JAYAPURA – Polisi telah menetapkan pelaku penikaman berinisial YM yang menikam teman minumnya di Jl Sulawesi Dok VII Jayapura Utara sebagai tersangka atas perbuatannya menghabisi nyawa orang lain. Pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP. YM sendiri telah dilakukan penahanan sejak Senin (16/5).
Hanya dari keterangan YM diketahui ia melakukan penikaman bukan tanpa alasan, melainkan ia yang terlebih dahulu dianiaya oleh korban. Bahkan Kapolsek Jayapura Utara, AKP Jahja Rumra menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan ternyata YM melakukan ini karena ia lebih dulu dipukul kemudian kakinya juga ditikam oleh pelaku. Tak hanya itu, korban bernama Adolf disebut lebih dulu membuat pelaku kesal dengan membuang korban dua kali ke laut.
“Jadi YM telah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan mulai berlaku sejak Senin kemarin dengan tuduhan pasal pembunuhan, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Jahja, Selasa (17/5).
Dikatakan, tersangka menjelaskan bahwa mereka sama – sama pesta miras kemudian korban ini bertengkar dengan teman minum yang lain dan terjadi kesalahpahaman. Disitu pelaku sempat menegur san menyampaikan agar jangan ribut. Namun disini korban tidak terima kemudian melakukan pemukulan terhadap pelaku hingga pelaku jatuh ke laut sebanyak 2 kali.
“Selain itu pelaku juga sempat ditikam di bagian kaki sehingga membuat ia semakin jengkel dan iapun pulang lalu mengambil badik kemudian mencari korban. Saat di TKP ternyata masih terjadi keributan dan di situ pelaku melampiaskan kekesalannya dengan menikam korban sebanyak enam kali,” sambung Jahja.
Penikaman dilakukan di bagian lengan kiri, kanan, punggung dan paha. “Jadi korban sempat dilarikan namun tidak tertolong,” sambung Jahja. Lalu untuk para saksi dikatakan polisi sudah dihubungi penyidik namun karena masih suasana duka akhirnya hanya dilakukan pemanggilan. (ade/nat)
Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250…
Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…
Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…
Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…