

Ilustrasi Cinta NKRI
JAYAPURA–Komando Operasi (Koops) Swasembada mengklaim bahwa dari pendekatan yang dilakukan selama ini di Distrik Kiwirok membuahkan hasil. Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap XV Ngalum Kupel diklaim telah kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Sabtu (14/2).
Ketiga orang tersebut masing-masing diketahui bernama Peres Mimin yang menjabat sebagai Danyon Okten, Simayon Uopmabin, dan Fransiskus Tepmul. Dalam momentum tersebut, mereka juga menyerahkan satu pucuk senjata pabrikan jenis Engkle Loop, satu granat, serta satu unit drone yang sebelumnya diduga kerap digunakan untuk melancarkan gangguan keamanan di wilayah Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang.
Sebelumnya TNI berhasil melumpuhkan Pangkodap XV Ngalum Kupel, Lamek Alipky Taplo, bersama tiga anggotanya pada 19 Oktober 2025. Sejak saat itu, pendekatan persuasif terus digencarkan dengan mengedepankan dialog, pembinaan teritorial, serta sentuhan kemanusiaan kepada anggota dan simpatisan kelompok tersebut.
Dengan tambahan tiga orang yang kembali, total sebanyak 17 anggota Kodap XV Ngalum Kupel kini telah mendeklarasikan diri kembali ke NKRI. Mereka menyatakan komitmen meninggalkan konflik bersenjata dan memilih menatap masa depan baru dengan hidup damai di tengah masyarakat.
“Besar harapan kami agar masyarakat yang masih tergabung dalam kelompok OPM dapat menghentikan peperangan dan memilih hidup damai, bergandengan tangan demi kemajuan Distrik Kiwirok dan Papua secara umum,” ujar Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, Pangkoops Swasembada.
Page: 1 2
Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…